TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sustandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung secara virtual melalui Zoom Meeting (Rabu, 24/06/2026).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Bandung melaksanakan rapat pra-harmonisasi membahas Raperbup mengenai Penyelenggaraan Kesehatan.
Pemkab Bandung selaku pemrakarsa Raperkada ini menyampaikan bahwa penyusunan aturan ini dilatarbelakangi perubahan aturan dan undang-undang terkait penyelenggaraan kesehatan, terutama yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. Selain itu Pemkab Bandung ingin memastikan bahwa aturan Penyelenggaraan Kesehatan mereka tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Lebih lanjut pada rapat ini disampaikan bahwa transformasi sistem kesehatan yang bersifat menyeluruh memerlukan landasan hukum yang kuat dan jelas agar proses pembenahan dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi, sehingga diperlukannya penataan dan pembaruan regulasi di bidang kesehatan agar selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.