Siswa SD yang Bunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan Kemensos
Randy P.F Hutagaol June 24, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan perawatan dan pendampingan selama 5 bulan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) perempuan berinisial AL (12), yang melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, F (42). 

Menurut majelis hakim, perbuatan AL terbukti memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU).

AL kemudian divonis 5 bulan pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjungmorawa, dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan vonis tersebut.

"Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ujar Valentino, Rabu (24/6/2026).

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

"JPU pikir-pikir mengajukan banding, karena pihak penasihat hukum terdakwa juga pikir-pikir,"  kata Valentino.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut agar AL menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjungmorawa, dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, AL disebut mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia 12 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, AL disebut mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia 12 tahun.

Jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang dinilai memengaruhi kondisi psikologis anak, di antaranya pola asuh orang tua yang disebut tempramental dan kerap melakukan kekerasan verbal maupun fisik, kondisi rumah tangga orang tua yang tidak harmonis, hingga paparan permainan dan tontonan yang dinilai turut memengaruhi perilaku anak.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman rumah korban di Kota Medan.

Korban F (42) ditemukan tewas dengan 26 luka tusuk di tubuhnya. Belakangan terungkap, pelaku pembunuhan adalah anak kandungnya sendiri, AL, yang saat itu masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Saat kejadian, di dalam rumah terdapat suami korban, pelaku, dan kakaknya. Suami korban diketahui tidur di kamar lantai dua, sementara korban bersama kedua anaknya berada di kamar lantai satu. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.