Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang bersama Dindikbud Kabupaten Serang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah perbatasan.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan kesepakatan tersebut dirumuskan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan adil, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Serang.
"Kami datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk melakukan kesepakatan tentang SPMB di perbatasan," ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Dua Perda Baru Disahkan, Bupati Serang Dorong Ekonomi Kreatif dan Hunian Tertata
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat empat SMP di Kota Serang yang menjadi sekolah tujuan bagi siswa dari Kabupaten Serang, yakni SMP Negeri 22 Kota Serang, SMP Negeri 18 Kota Serang, SMP Negeri 19 Kota Serang, dan SMP Negeri 9 Kota Serang.
Sementara dari pihak Kabupaten Serang terdapat dua sekolah yang menjadi tujuan bagi siswa dari Kota Serang, yakni SMP Negeri 2 Petir dan SMP Negeri 1 Ciruas.
Adapun kuota yang disepakati adalah sebesar 20 persen bagi siswa dari Kabupaten Serang yang mendaftar ke sekolah di Kota Serang.
Sebaliknya, siswa dari Kota Serang yang mendaftar ke sekolah di Kabupaten Serang mendapatkan kuota sebesar 10 persen.
"Alhamdulillah sudah kita tandatangani bersama dan ini proses pelayanan pendidikan yang ada di Kabupaten Serang dan Kota Serang," ucap Nuri.
Sebagai contoh, SMP Negeri 19 Kota Serang yang berada di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, selama ini banyak siswa dari Kabupaten Serang, karena berdekatan dengan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Kalau tidak dibuat kuotanya, kuota dari kabupaten ke kota, ini akan ke sekolah akan kebingungan. Maka dibuatlah seperti ini," jelasnya.
Kesepakatan serupa juga diterapkan pada jenjang sekolah dasar (SD). Untuk SD, kuota penerimaan siswa dari Kabupaten Serang ke Kota Serang ditetapkan sebesar 20 persen, sedangkan dari Kota Serang ke Kabupaten Serang sebesar 10 persen.
Sementara itu, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Hanafiah menyampaikan, kesepakatan ini membuka kesempatan luas bagi anak didik di perbatasan agar tidak terhambat oleh sekat-sekat wilayah administrasi dalam menuntut ilmu.
"Kami sama-sama memberikan kesempatan kepada anak didik kita. Jadi, mereka yang mau melanjutkan pendidikan itu tidak terbatas oleh wilayah administrasi," ucapnya.