TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Sumut, Porman Mahulae menargetkan, Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meraih predikat informatif pada tahun 2026.
Menurut Porman, salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah peningkatan sarana dan prasarana layanan permohonan informasi, baik secara langsung maupun berbasis digital.
Dikatakannya, Pemprov Sumut melalui Dinas Kominfo Sumut tengah mengembangkan situs layanan informasi publik ppid.sumutprov.go.id untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan keterbukaan informasi.
“Kebijakan keterbukaan informasi diintegrasikan langsung ke dalam visi-misi jangka panjang pemerintah daerah. Kami juga menerapkan sistem informasi berbasis teknologi yang berkelanjutan serta penandatanganan komitmen bersama demi menjaga tren positif indeks keterbukaan informasi di Sumatera Utara,” terangnya,Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung.
“Kami juga melakukan pemantauan implementasi keterbukaan informasi secara berkala, memantau tingkat kepatuhan setiap unit kerja, serta menganalisis masukan (feedback) dan pengaduan masyarakat demi perbaikan layanan,” ucapnya.
Dijelaskannya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung di Kantor Gubernur Sumut.
Sementara itu, perwakilan tim PPID Setjen DPR RI, Sugeng Irianto, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk bertukar pendapat mengenai pengelolaan informasi publik, sekaligus mempelajari inovasi layanan informasi yang diterapkan di Dinas Kominfo Sumut.
“Selain ingin mengetahui pengelolaan informasi di sini, mungkin ada juga inovasi yang bisa kita terapkan di PPID DPR RI,” kata Sugeng.
(Cr5/tribun-medan.com)