TRIBUNJATIM.COM - Polda Jawa Barat mendalami kondisi kejiwaan Taufik Hidayat, tersangka dugaan penyekapan di Bandung dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menjadi sorotan publik itu.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli guna memperoleh gambaran awal mengenai kondisi psikologis tersangka.
"Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," kata dia di Bandung, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Taufik Pelaku Penyekapan Ngaku Sudah Nikah Siri ke Mantan Bos, Sebut Korban Pasang Tato Demi Dirinya
Menurut Rudi, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban menunjukkan tindakan yang jauh dari perilaku normal. Ia menilai kekerasan yang dialami korban tergolong sangat sadis.
"Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis," ungkapnya.
Selama berada di Mapolda Jabar, Taufik ditempatkan di sel khusus yang telah dipasangi kamera pengawas untuk memudahkan pemantauan oleh petugas.
"Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua," katanya, melansir dari laman KompasTV.
Rudi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan awal sehingga proses penahanan terhadap tersangka belum dilakukan secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, penyidik menemukan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh yang diduga merupakan dampak dari penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.
Sebelumnya, Taufik ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sore.
Ia diduga menyekap dan menganiaya YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami luka berat dan gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.
Polda Jawa Barat membuka layanan aduan melalui call center 110 untuk menelusuri terkait kemungkinan adanya korban lain Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung.
Langkah tersebut menyusul adanya sejumlah postingan di media sosial yang mengaku turut menjadi korban dari Taufik Hidayat.
"Ya, kami telah sampaikan kepada teman-teman media kemarin bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima bahwa itu ada mengaku sebagai korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan pada Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Nasib Uang Sayembara Rp 250 Juta Dedi Mulyadi usai Taufik Penyekap Pacar Ditangkap, Warga Ketakutan
Ia pun meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka Taufik Hidayat untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Silakan laporkan kepada kami dan call center kami di kantor Dir PPA-TPPO di Jabar (Jawa Barat), atau lewat 110. Kita buka call center-nya," ujarnya.
Sejauh ini, Hendra mengaku belum ada laporan yang diterima pihaknnya terkait korban lain Taufik Hidayat.
“Kami saat ini sudah memonitor di media sosial, namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami,” ujarnya.
Setelah pelariannya beberapa hari, Taufik berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (23/6/2026), di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Usai ditangkap, Taufik akan menjalani pemeriksaan intensif. Menurut keterangan polisi, mereka akan melibatkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan tersangka.