Laporan wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait sidang terapis spa, Nur Hasannah, saat ini sudah memasuki agenda tuntutan.
Sidang itu digelar di Ruang Sidang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026) pukul 15.00 WIB.
Mengenakan hem putih dan kerudung hitam, terdakwa kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp1,2 Miliar, milik Pengusaha Tonny Soegiono, duduk sambil mendengarkan pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, Hakim Anggota Ristanti Rahim, dan Hakim Anggota Safruddin.
Sebelum memulai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
Baca juga: Bantahan Polres Batu & Kuasa Hukum Terdakwa Soal Isu Hilangnya 11 Keping Emas Barang Bukti Pencurian
Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo, dalam pembacaan tuntutannya, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, kepada Terdakwa Nur Hasannah Prasetya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, terdakwa diancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 125 ayat (1) KUHP, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara,” imbuhnya.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa hal, yang menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dengan terus terang dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Hasan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai anak yang masih balita, serta sudah mengembalikan sebagian dari kerugian yang dialami Tonny Soegiono, sebesar kurang lebih Rp 400 juta.
“Saksi Korban Tonny Soegiono memaafkan terdakwa di persidangan namun proses hukum tetap berjalan,” sambung Hasan.
Sedangkan hal hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hingga dianggap telah merugikan Tonny Soegiono.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Nur Hasannah Prasetya, Zulfan Badrun Naja, menilai, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hukuman kurungan penjara 3 tahun, sangat tidak manusiawi, dan terlalu berat.
“Pada fakta persidangan yang ada korban sudah dengan jelas memaafkan terdakwa bahkan jauh sebelum sidang ini bergulir. Hal kedua, terdakwa merupakan seorang ibu yang mempunyai 2 orang anak, salah satunya belum berusia setahun,” kata Zulfan.
Pihaknya keberatan atas ancaman pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa, Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 125 ayat (1) KUHP.
“ Itu kan pasal pencurian murni, jadi kami sangat keberatan dengan tuntutan yang ada,” pungkasnya.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 15 Juli, dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com