TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Jalan Nimawanua, Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.
Turut hadir Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, Sekretaris Daerah Edwin Roring, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Caroll mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan kepala daerah setiap tahun.
"Ranperda ini merupakan perwujudan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab atas amanah rakyat yang telah kita laksanakan bersama sepanjang tahun anggaran 2025," ujar Caroll.
Ia menjelaskan, laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dan memuat berbagai komponen laporan keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), pendapatan daerah Kota Tomohon tahun 2025 terealisasi sebesar Rp 660,04 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 64,47 miliar, pendapatan transfer Rp 585,39 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 10,16 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp 628,12 miliar.
Untuk komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 9,37 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 20,55 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat minus Rp11,18 miliar.
"Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp 20,73 miliar," kata Caroll.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Pada agenda yang sama, Caroll juga memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Ia menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang berhasil diraih Pemerintah Kota Tomohon untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
"Ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas SDM, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Tomohon juga mencatat peningkatan PAD sekitar Rp7,8 miliar dibandingkan tahun 2024.
Capaian tersebut disebut sebagai hasil dari upaya intensifikasi pendapatan dan penerapan digitalisasi dalam pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Pemerintah Kota Tomohon, lanjut Caroll, akan terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat berkurang di masa mendatang. (Pet)
Baca juga: Caroll Senduk Buka FGD Kelitbangan, Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Daya Saing Daerah