Polisi Bantah Taufik Hidayat Menyerahkan Diri, Pelaku Penganiayaan YTR Ditangkap di Ciparay
Kharisma Tri Saputra June 24, 2026 08:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jawa Barat membantah narasi yang menyebut Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR (29), menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa Taufik Hidayat ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jabar pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Bukan menyerahkan diri, tapi kami tangkap di sekitar Bandung Raya (Ciparay)," ujarnya, Rabu (24/6/2026), di Polda Jabar.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan keterangan Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik, yang sebelumnya mengaku telah membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.

Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik Hidayat
MANTAN ATASAN TAUFIK - Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik Hidayat memperlihatkan foto penyekap YTR di Komplek Griya Pesona, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Hendra, Dadang merupakan salah satu saksi penting dalam pengungkapan kasus tersebut dan keterangannya masih akan didalami penyidik.

"Itu salah satu saksi dan akan kami lakukan pemeriksaan. Ini secara visual sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan ada tindaklanjut lagi," katanya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Taufik sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, termasuk ke Tangerang dan Cimahi.

"Dia (Taufik) sempat pergi ke Tangerang. Pelaku itu merasa bahwa Tangerang tempat yang aman. Tapi, di sana dia bingung dan merasa tak aman hingga kembali lagi ke Jabar."

"Kami sempat menanyakan ke Taufik ini dan dia mengaku merasa takut, curiga sama semua orang, dan tak tahu mau ke mana hingga akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap," katanya.

Dadang mengaku menyarankan Taufik untuk menghentikan pelarian dan mempertimbangkan risiko jika terus bersembunyi.

"Saya bilang ke TH, pertama, kamu misalkan mau terus lari sampai kapan, pasti capek. Kedua, karena sudah ramai, kamu bisa ditangkap warga dan bisa dihakimi sampai mati. Ketiga, semisalnya ketangkap polisi, kayak di TV bisa ditembak," katanya.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan melalui upaya penangkapan oleh petugas, bukan karena pelaku datang secara sukarela untuk menyerahkan diri.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR sendiri menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat usai diduga mengalami kekerasan selama tiga tahun.

WCC Palembang Kecam Aksi Penyekapan

Women’s Crisis Center (WCC) Palembang menyebut peristiwa penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tak bisa ditolerir.

Terlebih korban disekap selama tiga tahun dan mengalami luka parah di sekujur tubuh, bahkan hingga mata buta permanen.

“Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa ditolerir apalagi sampai cacat permanen," kata Direktur Eksekutif WCC Yesi Ariyani kepada Tribunsumsel.com, Rabu (23/6/2026).

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan yang pelakunya pacar sendiri, tidak selalu terlihat sejak awal. 

"Ini sering dimulai dari pengendalian halus, misalnya dimulai dengan membatasi pergaulan korban, dilarang keluar dengan teman, ataupun isolasi dari keluarga/teman, hingga berujung pada penyekapan,” jelas Yesi.

Diungkapkan Yesi, kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepercayaan dalam keluarga.

“Penting sekali adanya keterbukaan dan kepercayaan pada keluarga agar korban tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan. Korban terkadang tidak menyadari tanda bahaya itu,” ujarnya.

Yesi menyoroti tiga kelemahan utama sistem perlindungan saat ini. 

Pertama, deteksi dini yang lambat karena masih kurangnya pengawasan di tingkat keluarga, masyarakat, sekolah, maupun lingkungan lain. 

Kedua, bisa juga karena kurangnya akses informasi yang terbatas. 

"Banyak orang belum tahu ke mana harus melapor atau mencari bantuan saat mencurigai adanya kekerasan,” terang Yesi.

Ketiga, masih banyak masyarakat yang kurang peduli dan takut menjadi saksi.

"Kadang juga takut dijadikan saksi karena berdampak pada ketidakamanan saksi, sehingga lebih memilih diam dan tidak mau terlibat,” jelasnya.

Yesi merinci tiga langkah yang bisa dilakukan masyarakat, jika mengetahui kejadian serupa ke depannya.

Pertama, segera laporkan ke pihak berwajib seperti polisi atau lembaga perlindungan yang konsen terhadap pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik milik pemerintah maupun lembaga independen.

"Kedua, jangan diam. Harus berani untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami dan menceritakan kasus yang dialami dengan orang yang kita percaya,” tandas Yesi.

Ketiga, jangan menghakimi korban. Hal yang paling penting dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, janganlah menghakimi korban atau menyalahkan korban, karena tidak ada satupun orang yang mau menjadi korban.

"Kita harus memberikan dukungan dan meyakinkan korban untuk berani mencari pertolongan. Catat semua bukti kejadian,” pungkasnya.

Diketahui, kasus penyekapan YTR yang diduga berlangsung selama 3 tahun di Kabupaten Bandung, ramai jadi sorotan.

Terbaru, pelaku bernama Taufik Hidayat, seorang debt collector itu ditangkap Polda Jabar pada Selasa (23/4/2026). (Tribunjabar.id/Arief Basuki Rohekan/Tribunsumsel.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.