Bareskrim Limpahkan Kasus Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Dwi Rizki June 24, 2026 08:34 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap Grace Natalie, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pelimpahan dilakukan karena kasus serupa telah lebih dahulu dilaporkan di Polda Metro Jaya.

"Karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda (Metro Jaya), makanya biar jadi satu gitu (penanganannya)," tutur Wira, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Bareskrim tetap memberikan asistensi dan pendampingan teknis kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

Menurut Wira, penyatuan penanganan perkara dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyidikan karena memiliki objek, waktu, dan lokasi kejadian yang sama.

"Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus (tempat) maupun tempus (waktu) yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," kata Wira.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus polemik potongan video ceramah JK, dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Rabu (24/6/2026).

Gurun Arisastra sebelumnya melaporkan kader PSI Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda terkait unggahan yang menyinggung potongan video ceramah JK mengenai konflik di Poso dan Ambon.

"Hari ini pelapor diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 4 Siber terkait kasus tersebut," tutur Gurun di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: 40 Ormas Islam Polisikan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie: Dianggap Ancam Kerukunan Beragama

Dalam pemeriksaan, Gurun menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar, video YouTube, podcast, dan unggahan media sosial yang sebelumnya telah disampaikan saat membuat laporan di Bareskrim Polri.

Ia menyebut laporan itu tidak hanya berkaitan dengan sosok JK, tetapi juga menyangkut kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa.

"Yang kami lampirkan terkait postingan dari Permadi Arya, Grace Natalie, sedangkan Ade Armando terkait kontennya di podcast Cokro TV," ujarnya.

"Kami juga akan menyampaikan menit atau detik mana yang menjadi masalah dalam perkara ini. Nanti akan kami sampaikan detail di pemeriksaan itu," tambah dia.

Lebih lanjut, Gurun menyayangkan laporan yang sedianya dilayangkan ke Bareskrim Polri justru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Pasalnya, kasus ini menyangkut skala nasional yang bisa merusak kerukunan beragama. 

"Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa. Yang di mana persatuan dan kesatuan ini terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi-narasi tidak sesuai,” tegas dia. 

Grace, bersama Ade Armando dan Permadi Arya sebelumnya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan ke Bareskrim Polri,Senin (4/5/2026) oleh setidaknya 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Pidato JK saat itu menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon sebagai refleksi atau pelajaran terkait pentingnya menjaga kerukunan umat beragama. 

Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.