TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, akhirnya buka suara usai viral dugaan penerimaan uang Rp 20 juta terkait aksi demonstrasi pada Senin (115/6/2026) lalu.
Ia mengaku khilaf dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh civitas akademika serta masyarakat.
"Saya menyadari adanya kekecewaan dan kemarahan publik atas kekhilafan saya. Untuk itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa, civitas akademika, rekan-rekan aktivis, serta masyarakat yang merasa kecewa atas peristiwa ini," ujar Abdi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2026).
Abdi juga menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran, dan mengaku akan lebih hati-hati.
"Saya menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga untuk memperbaiki diri, bersikap lebih hati-hati, serta menjalankan tanggung jawab organisasi dengan lebih baik pada hari-hari mendatang," lanjutnya.
Abdi juga menyatakan siap memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan setiap hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut kepada forum mahasiswa, organisasi, dan pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Abdi juga menegaskan, ia sudah menyampaikan klarifikasi dalam forum terbuka soal ia menerima uang sebesar Rp 20 juta.
Menurut dia, seluruh fakta terkait peristiwa tersebut perlu disampaikan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme organisasi maupun proses yang berlaku.
Lebih lanjut, Abdi menyatakan bahwa dalam dinamika gerakan mahasiswa terdapat berbagai informasi, opini, dan narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta memecah soliditas mahasiswa UBK.
"Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan kejernihan berpikir, persatuan, dan semangat perjuangan yang berlandaskan kepentingan rakyat," tuturnya.
Abdi menegaskan, peristiwa ia menerima uang tidak mengubah arah dan tujuan perjuangan mahasiswa UBK.
"Kami tetap konsisten menuntut perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), transparansi kebijakan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat dan mahasiswa," tegas Abdi.
akil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, mengatakan pihak kampus telah meminta klarifikasi langsung kepada Abdi.
Menurut Daniel, mahasiswa yang bersangkutan mengakui menerima uang Rp 20 juta melalui seorang senior alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut mendapatkannya dari oknum aparat kepolisian.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," kata Daniel dalam konferensi pers di UBK, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut diberikan pada Senin (15/6/2026) dini hari, beberapa jam sebelum aksi demonstrasi mahasiswa digelar.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana," ujarnya.
Menurut Daniel, mahasiswa justru tetap melaksanakan aksi demonstrasi meski telah menerima uang tersebut.
"Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut," katanya.
Ia menambahkan, uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah mahasiswa lain.
"Diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya. Informasi ini sudah tersebar di media sosial dan merupakan pengakuan dari yang bersangkutan," jelas Daniel.
Universitas Bung Karno kini membentuk tim investigasi internal untuk mendalami kasus tersebut.
Tim tersebut akan memanggil sejumlah mahasiswa yang diduga mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.
"Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko. Dalam proses ini kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi," ujar Daniel.
Sebagai langkah awal, pihak kampus juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Abdi.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan dari Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Muhammad Abdi Maludin). Sehingga beliau tidak lagi mengatasnamakan sebagai Ketua BEM FH UBK," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meminta Abdi mengungkap identitas oknum polisi yang disebut memberinya uang untuk menggeser titik demonstrasi.
Menurut Budi, penyebutan institusi kepolisian secara umum tanpa identitas yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
"Polisi yang dimaksud dinas di mana dan spesifik?" kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2026), dikitip dari Tribunnews.
Ia meminta seluruh informasi yang beredar dipastikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum disampaikan ke publik.
"Pastikan dulu agar tidak simpang siur. Bisa jadi benar polisi atau orang yang mengaku atau mengatasnamakan polisi, kan," ujarnya.
Budi menegaskan, institusi kepolisian tidak bisa disebut secara umum tanpa disertai identitas yang jelas.
"Polisi mana? Polisi itu ada 400 ribu personel, 36 polda dan 480 polres," katanya.