Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab, serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik sepanjang 2021-2025 untuk mencegah maladministrasi secara sistemik.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher di Jakarta, Rabu, mengatakan kajian dan saran perbaikan tersebut disusun oleh kantor pusat serta 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di seluruh provinsi.
"Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab, serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang," kata Nuzran.
Hal itu juga disampaikan dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (23/6),
Ia mengatakan kantor pusat Ombudsman RI telah menyampaikan 34 hasil kajian dan saran perbaikan kepada kementerian, lembaga, serta instansi penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, 34 kantor perwakilan Ombudsman RI menyampaikan 169 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik di daerah.
Nuzran menjelaskan kajian dan saran perbaikan merupakan instrumen pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola layanan publik secara sistemik.
Sejumlah kajian strategis yang disampaikan Ombudsman RI dalam lima tahun terakhir antara lain pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2021.
Pada 2022, Ombudsman RI menyampaikan kajian pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara yang berdampak pada pemenuhan sertifikat konsumen kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kajian lain yang disampaikan mencakup pengawasan layanan ibadah haji di dalam negeri kepada Kementerian Agama pada 2023 dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2024.
Pada 2025, Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengawasan keimigrasian kepada sejumlah kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan kewenangan lembaganya tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga mencegah maladministrasi melalui saran perbaikan kepada presiden, DPR RI, dan penyelenggara negara lainnya.
"Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga," kata Rahmadi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan terhadap penguatan peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan layanan publik.
Menurut dia, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan bagi Ombudsman RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan temuan maladministrasi perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan prosedur layanan agar tidak berulang.
Ia menambahkan hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman RI perlu menjadi bahan pengambilan kebijakan, sedangkan tindak lanjut rekomendasi harus dilakukan secara terukur dan transparan.





