Jakarta (ANTARA) - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong revisi Undang-Undang Advokat untuk memperkuat kualitas profesi dan perlindungan pencari keadilan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Menurut DePA-RI, pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga perlu diarahkan pada penguatan tata kelola profesi yang lebih akuntabel melalui sistem pengawasan yang transparan, peningkatan standar profesi serta pengaturan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Ketua Umum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menilai putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang melakukan pembaruan terhadap UU Advokat dalam waktu dua tahun harus dimanfaatkan sebagai momentum reformasi profesi advokat secara menyeluruh.
"Kami menganggap putusan MK tersebut sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan," kata Tahir.
Menurut dia, revisi UU Advokat perlu berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
Salah satu usulan DePA-RI adalah rekonstruksi posisi advokat sebagai constitutional officer atau profesi hukum konstitusional yang memiliki fungsi publik dalam menjaga proses peradilan yang adil.
"Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession. Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal," ujarnya.
Ia menilai kedudukan advokat perlu disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.
Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional tunggal serta sistem pengawasan nasional yang independen.
DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Bar Council atau lembaga regulator profesi advokat tingkat nasional untuk mengatasi fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi.
Menurut Tahir, pembentukan lembaga tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berserikat, melainkan memastikan tata kelola profesi yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
"Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional," katanya.
Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan dalam registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, penegakan disiplin dan etik, serta pengelolaan basis data advokat nasional.
Selain itu, DePA-RI mendorong penerapan sistem One Lawyer-One License-One National Registration System agar setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia.
Menurut Tahir, sistem registrasi nasional yang terintegrasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi bagi masyarakat dalam memilih layanan hukum.
Untuk memperkuat integritas profesi, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen guna menangani pelanggaran etik dan disiplin advokat.
Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik.
"Penegakan kode etik yang independen, profesional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat," ujar Tahir.
Di samping itu, revisi UU Advokat dinilai perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan digitalisasi sistem hukum.
Penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi serta integrasi data advokat secara nasional dinilai penting untuk mempersiapkan profesi advokat menghadapi tantangan hukum di era digital.
Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 sebelumnya memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan terhadap pengaturan tata kelola organisasi advokat dalam UU Advokat.





