Kisah Kasus Terapis Spa Surabaya, Ibu dari Dua Balita itu Dituntut 3 Tahun Penjara Walau Dimaafkan
Dyan Rekohadi June 24, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya yang terjerat perkara dugaan pencurian uang Rp 1,2 Miliar dituntut penjara 3 tahun dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/6/2026).

Tuntutan pidana penjara selama tiga tahun itu langsung memicu protes keras dari pihak kuasa hukum karena dinilai sangat tidak manusiawi.

Meskipun terdakwa telah berniat baik dan mengembalikan sebagian kerugian, jaksa tetap meminta majelis hakim untuk menahan ibu muda yang memiliki dua anak, usia 4 tahun dan 8 bulan itu.

Baca juga: Tangis Nur Hasannah di Pengadilan Surabaya, Jadi Kekasih Pengusaha Berujung Dituduh Curi Rp1,2 M

 

Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan di Rutan


Persidangan dengan agenda tuntutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, Hakim Anggota Ristanti Rahim, dan Hakim Anggota Safruddin.

Jaksa Penuntut Umum, Hasan Tandilolo, dalam pembacaan tuntutannya, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, kepada terdakwa Nur Hasannah Prasetya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hasan .

Hasan menambahkan, terdakwa diancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 125 ayat (1) KUHP, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara,” imbuhnya.

Baca juga: Skandal Asmara Terapis Spa dan Pengusaha di Balik Kasus Pencurian Uang Miliran Rupiah

 

Pertimbangan Meringankan dan Status Maaf Korban


Pihak kejaksaan sebenarnya membeberkan sejumlah poin yang meringankan hukuman terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dengan terus terang dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Hasan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai anak yang masih balita, serta sudah mengembalikan sebagian dari kerugian yang dialami Tonny Soegiono, sebesar kurang lebih Rp 400 juta.

“Saksi Korban Tonny Soegiono memaafkan terdakwa di persidangan namun proses hukum tetap berjalan,” sambung Hasan.

Baca juga: Duduk Perkara Terapis Spa di Surabaya Gasak Duit Teman Dekatnya Rp 1,2 M, Berawal dari Titip Ponsel

 

Kuasa Hukum Protes Sebut Tuntutan Terlalu Berat


Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Nur Hasannah Prasetya, Zulfan Badrun Naja, menilai, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hukuman kurungan penjara 3 tahun, sangat tidak manusiawi, dan terlalu berat.

“Pada fakta persidangan yang ada korban sudah dengan jelas memaafkan terdakwa bahkan jauh sebelum sidang ini bergulir. Hal kedua, terdakwa merupakan seorang ibu yang mempunyai 2 orang anak, salah satunya belum berusia setahun,” kata Zulfan.

Pihaknya keberatan atas ancaman pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa, Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 125 ayat (1) KUHP.

“ Itu kan pasal pencurian murni, jadi kami sangat keberatan dengan tuntutan yang ada,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.