Ambil Uang Objek Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Dengan Hormat
Erik S June 25, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/06/2026).

SW sebelumnya adalah ketua Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah.

SW dinyatakan terbukti menerima uang lebih dari Rp1,9 miliar yang berkaitan dengan pembayaran objek lelang saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada 2022.

Ketua Sidang MKH Hamdi mengatakan majelis sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada SW.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Hamdi dikutip dari laman Komisi Yudisial.

Kasus ini bermula dari laporan bahwa SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta yang seharusnya digunakan untuk pembayaran sebuah rumah yang menjadi objek lelang.

Karena proses lelang tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, uang tersebut dititipkan kepada SW selaku Ketua Pengadilan Negeri Kudus saat itu.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke bank sebagai pelunasan objek lelang.

Dalam pemeriksaan, SW mengakui uang itu digunakan untuk membangun CV pribadi, membayar kredit rumah, dan kegiatan kantor.

Selain perkara tersebut, SW juga pernah dilaporkan menerbitkan penetapan yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus, menguasai harta waris secara tidak prosedural, serta menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.

Saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, SW juga dilaporkan menerima uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018. 

Baca juga: Keterangan Saksi, Dua Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Atas pelanggaran itu, ia pernah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023.

Dalam pembelaannya, SW mengaku berniat mengembalikan uang yang diterimanya melalui pinjaman bank. Namun, pengajuan pinjaman tersebut ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua PN Jakarta Selatan.

SW juga mengakui seluruh kesalahannya dan meminta majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Meski demikian, MKH menilai tidak terdapat hal baru maupun faktor yang dapat meringankan terlapor.

Sebaliknya, majelis menilai perbuatan SW bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta uang yang diterima belum dikembalikan.

"Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional," ujar Hamdi.

MKH tersebut digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH terdiri dari Hamdi sebagai ketua, dengan anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.