Jakarta (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengusulkan pemerintah tidak hanya memberlakukan aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pada pelanggan baru layanan telekomunikasi, tetapi secara bertahap juga mewajibkan pemutakhiran data bagi pengguna nomor seluler yang sudah lama aktif.

"Kebijakan biometrik saat ini lebih banyak diterapkan pada registrasi SIM baru. Sementara jutaan nomor lama masih menggunakan data yang belum diperbarui," kata Heru saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan program re-registrasi berbasis data biometrik secara bertahap bagi pelanggan eksisting agar seluruh data pelanggan layanan telekomunikasi dapat diperbarui dan diverifikasi menggunakan mekanisme yang sama.

Kalau pemutakhiran data tidak dilakukan, maka data registrasi nomor-nomor ponsel lama tidak bisa diperbarui.

Kondisi yang demikian memunculkan risiko penyalahgunaan identitas pengguna layanan telekomunikasi yang melakukan registrasi kartu SIM telepon seluler menggunakan mekanisme yang lama.

Heru juga menyoroti munculnya celah keamanan dari nomor telepon yang sudah tidak aktif tetapi tetap digunakan di platform pesan instan.

Ia menyampaikan, dalam sejumlah kasus kartu SIM telah hangus atau berpindah kepemilikan tetapi nomornya masih aktif di aplikasi pesan instan dan dimanfaatkan oleh orang lain.

"Celah inilah yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan," kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan koordinasi dengan penyedia platform digital dan aplikasi pesan instan untuk membangun mekanisme sinkronisasi data pengguna.

Menurut Heru, akun yang terhubung dengan nomor telepon yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu perlu diverifikasi ulang atau dinonaktifkan guna mencegah penyalahgunaan.

Ia mengemukakan bahwa registrasi kartu SIM berbasis data biometrik merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi, tetapi tetap harus disertai dengan kebijakan lain untuk memberantas kejahatan digital.

"Pemberantasan penipuan digital membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari pembaruan data pelanggan, perlindungan data pribadi, kerja sama dengan platform digital, hingga peningkatan literasi masyarakat," kata Heru.

Pemerintah akan menerapkan aturan berkenaan dengan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik mulai 1 Juli 2026.

Penerapan aturan baru itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telepon seluler serta kejahatan digital seperti penipuan daring, spam call, dan phising.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penerapan aturan itu akan difokuskan pada registrasi nomor baru terlebih dahulu.

Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan keandalan sistem sebelum memutuskan apakah mekanisme serupa juga akan diterapkan pada pelanggan lama layanan telekomunikasi.