WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengawasi pelaksanaan HAM di Indonesia.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah memberikan kekuatan lebih besar terhadap rekomendasi Komnas HAM agar tidak lagi berhenti pada sebatas catatan administratif.
Anggota Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, mengatakan, selama ini berbagai rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM sering kali tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Awasi Proses Hukum agar Berjalan Adil
Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan lembaga HAM nasional belum berjalan optimal.
Menurut Hafiz, rancangan revisi UU HAM disusun untuk menjawab persoalan tersebut dengan menghadirkan mekanisme yang mewajibkan instansi terkait memberikan respons dan tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM.
“Revisi UU HAM dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan mempertegas kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,” ujar Hafiz dalam diskusi bertajuk "RUU HAM, Benarkah melemahkan Komnas?" yang diselenggarakan Hallonews di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Dalam konsep regulasi yang tengah dibahas, rekomendasi Komnas HAM diusulkan memiliki konsekuensi yang lebih kuat sehingga lembaga atau instansi yang menerima rekomendasi tidak dapat mengabaikannya tanpa kejelasan tindak lanjut.
Baca juga: Bantah Kriminalisasi Warga, PT PMC Serahkan Bukti Legalitas dan Ganti Rugi Lahan ke Komnas HAM
Selain penguatan kewenangan rekomendasi, revisi juga diarahkan pada penataan fungsi kelembagaan Komnas HAM.
Fokus utama lembaga tersebut nantinya ditempatkan pada fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.
Hafiz menjelaskan, perubahan itu dilakukan dengan menempatkan kegiatan pengkajian sebagai instrumen utama dalam proses pengawasan.
Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyampaian informasi dan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
Hafiz menilai pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip internasional yang tertuang dalam Paris Principles, yang menempatkan lembaga HAM nasional sebagai institusi independen yang bertugas mengawasi komitmen negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dengan penguatan tersebut, Komnas HAM diharapkan memiliki peran yang lebih strategis dalam memengaruhi kebijakan publik dan memastikan perlindungan HAM berjalan lebih efektif.
Baca juga: Bela Komdigi, Agung Nugroho Nilai Komnas HAM Salah Tafsir Soal Kebebasan Digital
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Patricia Rinwigati menilai pembaruan UU HAM memang sudah menjadi kebutuhan karena sejumlah ketentuan yang ada saat ini dinilai belum mampu menjawab perkembangan persoalan HAM.
Meski demikian, Patricia mengingatkan agar pembahasan RUU HAM memberi perhatian khusus pada pembagian kewenangan antarinstansi yang menangani isu HAM.
Kejelasan batas tugas dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih fungsi sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Dia juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait hubungan kerja antara Kementerian HAM dan berbagai lembaga independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.
Pandangan serupa disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian.
Menurutnya, revisi UU HAM harus menjadi sarana memperkuat sistem perlindungan HAM nasional tanpa mengurangi independensi lembaga pengawas.
Lisda menegaskan, penguatan peran Komnas HAM harus menjadi salah satu tujuan utama revisi regulasi tersebut agar fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak asasi manusia dapat berjalan lebih efektif.
“Revisi UU HAM harus memastikan independensi dan efektivitas pengawasan HAM tetap terjaga,” kata Lisda.
Dia berharap pembaruan regulasi ini mampu memperkuat tata kelola perlindungan HAM di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan lembaga-lembaga terkait.