TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali menorehkan prestasi, yang mana Pemko Dumai, menerima Penghargaan keterbukaan informasi publik Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID) Kota Dumai.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah kepada Wali Kota Dumai Paisal dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal bertempat di Gedung Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Sekda Dumai, Fahmi Rizal mengucapkan terima kasih kepada KI Riau, yang telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Dumai.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemko Dumai, dalam mengembangkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
"Ini bukan hanya penghargaan untuk PPID, tapi untuk seluruh jajaran Pemko Dumai. Ke depan kami akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar kebutuhan masyarakat terhadap data dan informasi yang benar, cepat, dan tepat dapat terpenuhi," katanya, Rabu.
Fahmi mengaku bahwa penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya PPID Utama Kota Dumai dalam menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dirinya mengharapkan pencapaian ini bisa terus memacu Pemko Dumai untuk berinovasi, terutama dalam pemanfaatan kanal digital agar layanan informasi semakin cepat dan ramah bagi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah menjelaskan bahwa Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tapi juga budaya, bagaimana menunjukkan bahwa transparansi adalah kunci membangun kepercayaan publik.
"Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di Riau untuk terus berinovasi melayani masyarakat," pungkasnya.
Tentang Komisi Informasi dan Apa Itu Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah lembaga negara mandiri dan tidak memihak, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
Fungsinya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, mengawasi keterbukaan lembaga negara, serta menyelesaikan perselisihan soal akses informasi.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Peraturan Komisi Informasi sebagai pedoman pelaksanaan
Susunan dan Tingkatan
Tersusun dalam 3 jenjang :
Komisi Informasi Pusat --> berkedudukan di Jakarta
Komisi Informasi Provinsi --> termasuk Komisi Informasi Provinsi Riau
Komisi Informasi Kabupaten/Kota --> dibentuk jika diperlukan
Anggotanya berjumlah 5 orang, gabungan unsur pemerintah dan masyarakat, dipilih secara transparan.
Tugas dan Fungsi Utama
Menjalankan UU KIP dan membuat standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi lewat dua cara :
Mediasi: Musyawarah damai
Ajudikasi nonlitigasi: Keputusan mengikat tanpa ke pengadilan
Menetapkan kebijakan teknis bagi lembaga publik
Mengawasi dan mengevaluasi keterbukaan informasi di instansi pemerintah/BUMN/BUMD
Warga Bisa Mengajukan Permohonan Jika :
Ditolak meminta informasi
Jawaban tidak jelas/lambat
Dikenakan biaya tidak wajar
Informasi tidak disampaikan sesuai ketentuan
Intinya, Komisi Informasi adalah “jembatan dan penyelesai masalah” agar hak warga tahu urusan publik terpenuhi, serta mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )