TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, seorang pria berinisial JNM alias Yani (38) diamankan bersama sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Bitung.
Yani diketahui merupakan warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kota Bitung sendiri berada di pesisir timur Provinsi Sulawesi Utara dan berjarak sekitar 45 kilometer dari Kota Manado, ibu kota provinsi.
Perjalanan dari Manado menuju Bitung dapat ditempuh melalui jalur darat dalam waktu sekitar satu jam.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefry Duabay membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Saat itu petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Yani diamankan di depan rumahnya sebelum petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Yang menarik, paket-paket tersebut tidak disimpan secara terbuka, melainkan disembunyikan di lokasi yang tidak mudah ditemukan, yakni di balik dinding tripleks yang berada di samping lemari pakaian.
"Petugas mengamankan terduga pelaku Yani. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks samping lemari pakaian," kata Iptu Dr Jefry Duabay, Rabu (24/6/2026).
Dari tujuh paket yang diamankan, tiga di antaranya berukuran besar dan empat lainnya berukuran sedang.
Total berat sabu yang disita mencapai 15,62 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang-barang tersebut antara lain satu timbangan digital mini, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 530 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan, gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang memasok barang ke Kota Bitung.
Polres Bitung menyatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
Menurut polisi, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak karena dampaknya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat," ujar Duabay.
Ia juga mengimbau para orang tua dan warga untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polres Bitung menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Crz)