Sidang Korupsi Satelit Kemhan: Saksi Ahli Akui Tak Tahu Detail Proyek, BAP Dicabut
Endra Kurniawan June 25, 2026 02:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) terkait slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kembali menyita perhatian. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Rabu(24/6/2026), sejumlah fakta dan perdebatan teknis mengemuka saat majelis hakim memeriksa dua saksi ahli yang dihadirkan tim oditur militer.

Keterangan para ahli tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan perangkat komunikasi yang dikirim perusahaan Navayo International AG, yang sebelumnya sempat menjadi bahan polemik di ruang publik.

Tim kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan kompetensi kedua saksi ahli dalam memberikan kesimpulan terkait perangkat satelit yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, kesimpulan yang menyebut perangkat Navayo tidak berbeda dengan telepon pintar yang beredar di pasaran dinilai terlalu jauh dan tidak didukung pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perangkat yang dikirimkan.

Dalam persidangan, saksi Arif Budi Praceko, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai penguji perangkat telekomunikasi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit handset Navayo merek Secfone. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ia menyimpulkan perangkat yang diuji tidak dapat dikategorikan sebagai telepon satelit dan tidak ditemukan komponen hardware security card.

Namun, kesimpulan tersebut kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha. Ia menyoroti fakta bahwa jumlah perangkat yang dikirim Navayo mencapai 550 unit, sementara pemeriksaan hanya dilakukan terhadap tiga unit sampel.

"Dari mana kesimpulan itu datang jika yang diperiksa hanya tiga unit, sementara jumlah keseluruhannya mencapai 550 unit?" tanya Rinto dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Arif mengatakan metode pengujian yang digunakan memang dilakukan melalui pengambilan sampel sebagaimana lazim diterapkan dalam proses pengujian perangkat telekomunikasi.

Meski demikian, tim kuasa hukum menilai kesimpulan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru. Mereka menjelaskan bahwa handset Navayo merupakan bagian dari sistem yang dirancang untuk bekerja bersama perangkat tambahan bernama Sat-Sleeve, yang nantinya direncanakan dikembangkan bersama PT Len Industri dalam skema joint development program.

Saat ditanya mengenai keberadaan Sat-Sleeve tersebut, Arif mengaku tidak mengetahui rencana pengembangannya. Ia juga membenarkan bahwa handset yang diuji dapat berfungsi sebagai alat komunikasi satelit apabila dipadukan dengan perangkat tambahan tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Satelit Orbit Haru Biru, Eks Pejabat Kemhan Menangis

"Kalau handphone itu tanpa Sat-Sleeve tidak bisa. Tapi kalau digabungkan memang bisa," ujar Arif di hadapan majelis hakim.

Rencana kerja sama pengembangan user terminal antara Navayo dan PT Len Industri sendiri pada akhirnya tidak terlaksana setelah muncul sengketa arbitrase yang diajukan Navayo di Singapura.

Persidangan semakin menarik ketika tim kuasa hukum terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dokumen kontrak dan tahapan pekerjaan proyek. Dalam sesi tersebut, Arif mengaku tidak mengetahui sejumlah aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, termasuk proses pembangunan user terminal, Certificate of Conformity (CoC), Conformity of Performance (CoP), maupun dokumen tagihan atau invoice dari Navayo.

Penjelasan Kuasa Hukum

Saat dikonfirmasi kuasa hukum mengenai isi BAP tersebut, Arif membenarkan bahwa bagian yang dipersoalkan bukan merupakan jawaban yang ia berikan.

Dalam kesempatan yang sama, Arif juga mengaku tidak mengetahui secara spesifik kompetensi Navayo International AG dalam mengembangkan perangkat user terminal satelit maupun kelayakan perusahaan tersebut untuk memproduksi Sat-Sleeve dan prime terminal.

Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar penyidik yang memeriksa kedua saksi ahli turut dihadirkan dalam persidangan guna memberikan penjelasan terkait proses penyusunan BAP. Permintaan itu akan dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal.

Baca juga: Dokumen CoP Satelit Orbit Diduga Penyebab RI Kalah di Pengadilan Arbitrase Singapura

Perkara ini menyeret tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas, yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini belum berhasil dihadirkan ke persidangan.

Tim penuntut koneksitas mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.