ASPEK Indonesia Usulkan Reformasi Jaminan Sosial Jilid 2, Tolak Pajak Progresif JHT
Endra Kurniawan June 25, 2026 03:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi (Asosiasi Serikat Pekerja) ASPEK Indonesia mendorong Pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memulai Reformasi Jaminan Sosial Jilid II agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja, dinamika demografi, serta meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Usulan reformasi mencakup jaminan kesehatan gratis, peningkatan manfaat pensiun, cadangan pesangon dibayar dimuka serta desakan penghentian Jaminan Hari Tua (JHT) dikenai pajak progresif.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi mengatakan, selama dua dekade terakhir fokus utama adalah perluasan kepesertaan.

Meskipun sampai saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari kata maksimal, maka tantangan berikutnya adalah memastikan sistem jaminan sosial mampu berfungsi sebagai instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi nasional ketika krisis terjadi.

"Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus menjadi arsitektur ketahanan nasional yang melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi," kata Muhamad Rusdi dikutip Rabu, 24 Juni 2026.

Dia mengatakan, ukuran keberhasilan jaminan sosial tidak hanya terletak pada jumlah peserta, tetapi pada kemampuan sistem dalam menjaga keberlangsungan hidup warga ketika risiko terjadi secara massal.

Ini karena masih terdapat jutaan warga yang belum mampu membayar iuran kesehatan dan akhirnya harus ditanggung negara. Di sisi lain, perlindungan pekerja formal masih belum menyeluruh, manfaat pensiun belum memadai, sistem pesangon belum memiliki kepastian pendanaan, dan pekerja informal masih rentan pada masa tua.

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu, Klaim JHT Bisa Kena Pajak, Simak Aturannya

Menurutnya, tantangan Indonesia bukan lagi sekadar ekspansi kepesertaan, melainkan rekayasa ulang desain jaminan sosial sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional.

Selain kepesertaan yang belum maksimal, Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat enam persoalan utama. Pertama, masih banyak warga tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga harus ditanggung negara.

Kedua, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas baik pekerja Formal atau informal dikisaran 47 juta di mana pekerja formalnya hanya sekitar 27 juta masih jauh dibanding total pekerja formal.

Ketiga, akses terhadap jaminan pensiun masih terbatas pada pekerja formal saja, itu pun belum menjadi program wajib sehingga peserta jaminan pensiun masih sangat sedikit.

Manfaat pensiun hanya sekitar 15-40 persen dari gaji, belum mencerminkan standar hidup layak dan masih belum bisa mengatasi terjadinya kemiskinan di usia tua.

Keempat, sistem pesangon tidak memiliki kepastian pendanaan ketika perusahaan mengalami kesulitan atau pailit.

Kelima, JHT mengalami distorsi akibat kebijakan fiskal yang mengurangi manfaat tabungan pekerja dengan adanya pajak penghasilan secara progresif hingga 35 persen

Keenam, program perlindungan untuk pekerja informal masih sangat terbatas dan belum menjamin masa tua yang layak.

ASPEK Indonesia mengusulkan enam agenda reformasi Jaminan Sosial Jilid II

Pertama, Penguatan Peran Negara dalam Jaminan Kesehatan

Pelayanan kesehatan dasar adalah hak konstitusional warga negara. Karena itu negara perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan layanan kesehatan dasar, khususnya bagi masyarakat rentan dengan. menanggung biaya seluruh peserta jaminan kesehatan.

Kedua, Penguatan Sistem Pensiun Nasional

Peningkatan manfaat pensiun menjadi 30-75 persen agar mampu memberikan tingkat penggantian pendapatan yang layak dan menjamin kehidupan di masa tua dengan menambah iuran yang berasal dari relokasi iuran jaminan kesehatan.

ASPEK juga mengusulkan perubahan regulasi dengan mewajibkan pekerja formal menjadi peserta Jaminan Pensiun dan membuka ruang pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Pensiun.

Ketiga, Dana Cadangan Pesangon Nasional

Pembentukan mekanisme pencadangan pesangon yang sepenuhnya berasal dari kewajiban perusahaan yang sudah ada sekitar 8.3 persen per bulan

Reformasi ini tidak menambah beban baru, tapi memastikan kewajiban yang selama ini dibayarkan di akhir masa kerja dicadangkan secara lebih terukur, transparan, dan aman sehingga hak pekerja tetap terlindungi ketika PHK terjadi apapun alasannya. 

Keempat, Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Upaya ini mencakup penyempurnaan manfaat JKP agar lebih efektif dalam menjaga pendapatan dan mempercepat re-employment.

Kelima Reformulasi Jaminan Hari Tua (JHT)

Penegasan JHT sebagai tabungan perlindungan sosial jangka panjang yang harus dilindungi dari distorsi kebijakan pajak / fiskal yang mengurangi manfaat pekerja.

Baca juga: Klaim JHT dan JKP Melonjak, Legislator PDIP Warning Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Keenam, Universalitas Perlindungan Pekerja Informal

Perluasan perlindungan agar pekerja informal juga memiliki jaminan hari tua dan perlindungan masa pensiun yang layak.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DJSN Roy Purba yang memimpin jalannya audiensi menyampaikan apresiasi atas berbagai gagasan dan usulan Konfederasi ASPEK Indonesia dalam mendorong penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Roy Purba, masukan tersebut merupakan kontribusi penting dalam memperkaya arah reformasi perlindungan sosial nasional di tengah perubahan dunia kerja dan ketidakpastian ekonomi global.

Roy Purba yang mewakili unsur serikat pekerja di DJSN berpandangan, momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR perlu dimanfaatkan secara komprehensif dengan mendorong pembahasan reformasi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS secara paralel.

Menurutnya, reformasi ketenagakerjaan dan reformasi jaminan sosial merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hubungan kerja yang adil, tetapi juga oleh sistem jaminan sosial yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap risiko sosial-ekonomi modern.

Pandangan tersebut sejalan dengan semangat Reformasi Jaminan Sosial Jilid II yang menempatkan jaminan sosial bukan hanya sebagai instrumen kesejahteraan, tetapi sebagai fondasi ketahanan nasional dan instrumen pemulihan ekonomi ketika krisis terjadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.