TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE– Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menggelar peninjauan lapangan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Selasa (23/6/2026).
Langkah ini dilakukan guna memproses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha untuk rencana pembangunan Klinik Universitas Muhammadiyah Maumere.
Permohonan tersebut diajukan oleh Gunawan Suryo Putro yang bertindak atas nama Universitas Muhammadiyah Maumere.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Agustinus Stefan Theodoron Imang, S.P.W., menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini sangat krusial untuk memastikan kesesuaian antara rencana pembangunan dengan kondisi riil di lapangan.
"Peninjauan lapang ini menjadi instrumen penting bagi kami untuk memastikan bahwa rencana kegiatan berusaha benar-benar sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan serta ketentuan tata ruang yang berlaku," ujar Agustinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Ia menambahkan, data yang akurat dari lapangan akan melahirkan PTP yang objektif. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi daerah agar tetap tertib dan berkelanjutan.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Bekali Mahasiswa UNIPA Hadapi Dunia Kerja Lewat Pembekalan KKL
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PKKPR merupakan dokumen wajib yang harus dikantongi pelaku usaha sebelum memanfaatkan ruang.
Untuk mempermudah proses, pemerintah telah mengintegrasikan layanan ini melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Pelaku usaha dapat mendaftar secara mandiri atau mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk mendapatkan pendampingan.
Setelah proses permohonan melalui OSS menghasilkan Surat Perintah Setor (SPS) dan biaya pelayanan telah dibayarkan oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon wajib menyampaikan dokumen persyaratan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai dasar pelaksanaan analisis dan penilaian teknis pertanahan.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Maumere
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pertimbangan Teknis Pertanahan Tahun 2025, persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan PTP PKKPR Berusaha meliputi:
a. Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan
b. Peta atau sketsa lokasi yang dimohon
c. Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum atau badan usaha
g. Rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
h. Nomor Induk Berusaha (NIB)
i. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan
j. Proposal rencana kegiatan berusaha yang memuat latar belakang usaha, sumber permodalan, nilai proyek, dan rencana penyerapan tenaga kerja
k. Fotokopi Surat Perintah Setor dan Bukti Bayar
l. Fotokopi SPPT terakhir
m. Fotokopi sertipikat bidang yang dimohon
Melalui peninjauan dan verifikasi yang ketat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lewat Kantor Pertanahan Sikka berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan ramah investasi tanpa mengabaikan aspek kelestarian tata ruang wilayah.