Penyekapan Wanita di Bandung, Dedi Mulyadi Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya: Harus Setimpal
Eri Ariyanto June 25, 2026 06:03 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penyekapan terhadap seorang wanita di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Peristiwa yang mengundang keprihatinan publik itu dinilai sebagai tindakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar korban sebagai manusia. 

Menanggapi kasus tersebut, Dedi Mulyadi meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. 

Menurutnya, sanksi yang diberikan harus setimpal dengan penderitaan yang dialami korban selama menjadi sasaran penyekapan. 

Dedi Mulyadi menegaskan negara tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan yang mengancam keselamatan warga. 

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya. 

Kasus ini sendiri sempat menghebohkan masyarakat setelah terungkapnya dugaan penyekapan yang dialami korban dalam kurun waktu tertentu. 

Aparat kepolisian kini masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. 

Dedi Mulyadi berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

Baca juga: Respon Istri Penjaga Kontrakan soal Taufik Hidayat DPO Penyekapan di Bandung Tertangkap: Bersyukur

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi, meminta Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Permintaan itu disampaikan setelah Taufik berhasil ditangkap Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026) malam. 

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari YTR, wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh sang pacar, Taufik Hidayat. YTR terakhir kali tinggal bersama TH dalam sebuah kontrakan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban diantarkan dalam kondisi mengenaskan ke IGD RSHS Bandung.

Dedi Mulyadi menyebut, tindakan yang dilakukan Taufik Hidayat tergolong sangat keji karena korban diduga mengalami penyekapan selama bertahun-tahun, dan menderita luka berat hingga kerusakan pada sejumlah bagian tubuh.

"Kalau setimpal dengan perbuatannya, memang berat. Korbannya kehilangan penglihatan, mengalami kerusakan pada bibir, tubuhnya melepuh. Kalau benar-benar setimpal, itu sangat berat," ujar Dedi, Rabu (24/6/2026).

Dedi pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Dedi berharap pasal yang diterapkan kepada tersangka dapat mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.

"Kita serahkan kepada hakim. Hakim yang akan memutuskan sesuai perbuatan yang dilakukan. Yang jelas, hukuman paling berat dari pasal yang ada," katanya.

PENYEKAPAN - Taufik Hidayat diringkus polisi pada Selasa (23/6/2026) di Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia merupakan tersangka penganiayaan disertai penyekapan terhadap kekasihnya, YTR. (Tribun Jabar/Instagram @ataliapr)

Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum atas luka-luka yang dialami korban.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi.

Tak lama setelah Polda Jabar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Taufik, polisi berhasil menangkap Taufik di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten, karena menganggap wilayah tersebut aman dari kejaran aparat.

Namun persembunyian itu tidak berlangsung lama. Taufik disebut tetap merasa gelisah selama berada di luar Jawa Barat dan akhirnya kembali sebelum keberadaannya berhasil dilacak polisi melalui jejak transaksi daring.

"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi disana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat," katanya.

(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.