Kasus Impor Ponsel Bekas Ilegal, Kortas Tipidkor Polri Sita Uang hingga Dokumen dari Empat Lokasi
Endra Kurniawan June 25, 2026 03:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi impor telepon seluler bekas melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) hingga Kamis (25/6/2026) guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

"Iya benar saat ini masih berlangsung," kata Yusuf saat dikonfirmasi Rabu (24/6/2026).

Yusuf menjelaskan, perkara berawal dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia.

Menurutnya, perusahaan importir diduga memasukkan ponsel bekas melalui Pabean Juanda dengan memanfaatkan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain.

Hasil penyidikan ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan maupun pengeluaran barang dari wilayah pabean.

Pendalaman juga dilakukan terhadap dugaan persekongkolan yang membuat kegiatan impor tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar empat lokasi.

Lokasi pertama yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda.

Selanjutnya rumah MT atau Taslim di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.

Dari rumah MT, penyidik menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sebesar Rp165 juta serta 14.200 dolar Singapura.

Sementara dari rumah Andayani, penyidik mengamankan perhiasan emas seberat sekitar 22 gram.

Baca juga: Menkeu Purbaya Janji Tindak Pemilik Kapal Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal

Turut disita pula satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor.

Dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA.

Sedangkan dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), penyidik mengamankan empat kontainer dokumen.

"Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam," kata Yusuf.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Yusuf menegaskan, Kortastipidkor Polri turut melakukan penelusuran aset untuk mengidentifikasi harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar jaringan importasi puluhan ribu ponsel ilegal dari Cina ke Indonesia.

Awal Terbongkarnya Kasus Ini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Koordinator Tim Gakkum Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan yang dilakukan di enam ruko hingga gudang di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran thd penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Kemudian, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah kantor bernama PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (21/4/2026).

PT TSL sendiri merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal.

"Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut ungkap kasus penyelundupan berupa HP dan produk lainnya (pakaian bayi dan mainan anak-anak yang wajib SNI) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebelumnya," ungkapnya.

Ia mengatakan dari hasil operasi tersebut, puluhan ribu ponsel ilegal berbagai merek serta perangkatnya senilai Rp235 miliar berhasil disita.

"Tim Satgas Gakkum Lundup Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian sebagai berikut, iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp.225.208.000.000," ungkapnya.

"Android berbagai merek sebanyak 1625 pieces dengan nilai harga total Rp.5.387.500.000. Kemudian, Sparepart HP yakni baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Totalnya 76.756 pieces dengan total nilai Rp.253.075.600.000," sambungnya.

Kemudian dari pengungkapan kasus itu, kata Ade Safri, pihaknya pun melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni DCP alias P dan SL.

"Menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," tuturnya.

Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni TW selaku Direktur PT TSI, dan MT sebagai Direktur PT TSL.

Baca juga: Kortas Tipidkor Polri: Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rugikan Negara Rp645 Miliar

Adapun modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.

Dalam proses penyidikan, terungkap juga puluhan ribuan unit handphone impor ilegal asal China ini masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.

Yakni Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.