TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar gaji pensiunan hakim di Indonesia beserta tunjangan yang didapatkan.
Diketahui, kebijakan terkait hak keuangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penghitungan gaji, tunjangan, serta pensiun hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
PP tersebut menegaskan bahwa pensiun hakim kini tidak lagi mengikuti skema Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan dihitung berdasarkan sistem tersendiri yang mengacu pada gaji pokok hakim aktif yang telah diperbarui.
Baca juga: Daftar Tukin Hakim dan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung, Kelas Jabatan 27 Terima Rp37,56 Juta
Perubahan ini membuat besaran pensiun hakim ikut meningkat karena gaji pokok hakim aktif mengalami penyesuaian signifikan dalam regulasi baru tersebut.
Melansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut rincian gaji pensiunan hakim beserta tunjangannya berdasarkan golongan:
Golongan III (Hakim Muda)
Pensiun pokok: Rp 2,5 juta – Rp 4 juta/bulan
Tunjangan:
Total rata-rata: Rp 3 juta – Rp 4,8 juta/bulan
Golongan IV (Hakim Madya hingga Senior)
Pensiun pokok:
Tunjangan:
Total rata-rata: Rp 5 juta – Rp 9 juta+/bulan
Pensiunan Janda/Duda Hakim
Pensiun pokok: 36 % – 75?ri pensiun hakim terakhir
Tunjangan:
Total rata-rata: Rp 2,5 juta – Rp 6 juta/bulan
Baca juga: Daftar Tunjangan Hakim di Era Prabowo dari Pengadilan Tinggi hingga Ad Hoc, Ketua Dapat Rp110,5 Juta
Walaupun sudah pensiun, hakim tetap menerima beberapa fasilitas tambahan, di antaranya:
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berkelakar meminta DPR-MPR RI mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia agar seperti hakim MK di Aljazair.
Kelakar tersebut disampaikan Arief dalam pidato sambutan kegiatan "Peluncuran dan Bedah Buku dalam Rangka Purna Tugas YM Hakim Konstitusi Bapak Prof Dr Arief Hidayat, setelah 13 Tahun Mengabdi sebagai Hakim Konstitusi, Senin (2/2/2026).
Arief sendiri diketahui akan purnatugas sebagai hakim MK pada 3 Februari 2026.
"Terakhir saya teringat, pada waktu Pak Daniel Yusmic, Yang Mulia Pak Daniel Yusmic, itu dari Aljazair. Beliau dari Aljazair, itu begini katanya. Hakim MK Aljazair setelah pensiun, itu ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun. Jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjadi negarawan," kata Arief sambil tertawa, Senin, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar Gaji ASN dan Tukin di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Dipimpin Sakti Wahyu Trenggono
Setelah itu, Arief melontarkan kembali candaannya dengan membandingkan dengan kondisi gaji hakim MK di Indonesia.
Ia lantas meminta kepada Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto yang juga hadir dalam peluncuran buku, untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Tetapi kalau di Indonesia kan habis itu pensiun gajinya tidak ada seperseratusnya itu. Nah ini nanti Mas Bambang Pacul mungkin bisa dipikirkan ini," ucapnya berkelakar.
Menurut Arief, kebijakan kenaikan gaji hakim MK setelah pensiun seperti di Aljazair menarik untuk dipraktikkan di Indonesia.
Kendati demikian, Arief menuturkan bahwa kebijakan yang diusulkannya itu bukan untuknya, tetapi bisa diterapkan untuk hakim MK lain setelah ia pensiun.
"Untuk tetap menjaga negarawan, maka Hakim Mahkamah Konstitusi di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun. Itu menarik sekali kalau itu dipraktekkan di Indonesia. Berarti bukan untuk saya, tapi untuk (hakim konstitusi) yang berikutnya (pensiun) saja," tutur dia.