Bantu UMKM Urus Izin hingga Tembus Pasar Modern, BBPOM Gandeng Disperindagkop Riau
Nolpitos Hendri June 25, 2026 03:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upaya memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Riau terus dilakukan melalui kolaborasi antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Pekanbaru dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau.

Sinergi tersebut difokuskan pada percepatan legalitas produk pangan sekaligus peningkatan standar keamanan pangan yang dihasilkan UMKM.

Satu di antara langkah yang dilakukan adalah memperkuat kapasitas para fasilitator pendamping UMKM agar mampu membantu pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan pengembangan usaha.

Kehadiran pendamping dinilai penting karena masih banyak UMKM yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin edar hingga penerapan standar produksi yang baik.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi pendamping merupakan investasi jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.

"Pendamping yang kompeten akan membantu UMKM mulai dari pembenahan sarana produksi, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran produk untuk memperoleh izin edar.

Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya aman tetapi juga memiliki daya saing yang lebih tinggi," kata Alex, Rabu (24/6/2026).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BBPOM Pekanbaru bersama Disperindagkop UKM Riau menggelar bimbingan teknis di Kantor PLUT KUMKM Provinsi Riau.

Kegiatan yang diikuti fasilitator dari PLUT KUMKM dan UPT IPOK Provinsi Riau itu membahas proses registrasi pangan olahan, aspek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), hingga simulasi pendaftaran izin penerapan CPPOB pada 15 Juni 2026 lalu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala PLUT KUMKM Provinsi Riau, Tresiana.

Para peserta mendapatkan pemahaman teknis mengenai tahapan yang harus dilalui UMKM agar produknya memenuhi ketentuan keamanan pangan dan dapat memperoleh legalitas untuk dipasarkan lebih luas.

Menurut Alex, legalitas produk menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih besar.

Produk yang telah memiliki izin edar juga akan lebih mudah menembus pasar modern dan mengikuti berbagai program pengembangan usaha.

Kolaborasi antara BBPOM Pekanbaru dan Disperindagkop UKM Riau ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan UMKM yang tangguh, aman, dan berdaya saing.

Selain memperkuat perlindungan konsumen, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui lahirnya lebih banyak produk UMKM yang berkualitas dan memiliki legalitas lengkap.

Tentang BBPOM

BBPOM adalah singkatan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan -- merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berkedudukan di tingkat provinsi atau wilayah tertentu di Indonesia.

Perbedaan Singkat

BPOM : Lembaga pusat atau induk nasional yang menetapkan kebijakan, standar, dan aturan pengawasan

BBPOM : Pelaksana langsung di daerah, melayani pengujian, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan

Tugas dan Fungsi Utama

- Pengujian laboratorium : Memeriksa kandungan, keamanan, mutu, dan kehalalan obat, makanan, kosmetik, suplemen, alat kesehatan, serta obat tradisional

- Pengawasan peredaran : Memantau sarana produksi, distribusi, toko, apotek, pasar, dan daring agar tidak ada produk ilegal atau palsu atau berbahaya

- Pembinaan : Memberikan panduan kepada pelaku usaha agar memenuhi standar Cara Pembuatan yang Baik (CPOB atau CPOTB)

- Penindakan : Menyita, menarik, dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran aturan perundang-undangan

- Edukasi : Menyebarkan informasi agar masyarakat cerdas memilih produk berlabel izin edar BPOM

Cakupan Wilayah

Di Indonesia terdapat 42 Balai Besar atau Balai POM di ibu kota provinsi, termasuk BBPOM di Pekanbaru yang melayani wilayah Riau dan sekitarnya, lengkap dengan laboratorium modern untuk pengujian cepat dan akurat.

Tujuan Utama

Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak aman, tidak bermutu, palsu, atau mengandung bahan terlarang, sekaligus menjamin keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Tentang UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ini adalah istilah yang digunakan untuk mengelompokkan usaha berdasarkan skala modal, jumlah tenaga kerja, dan omzet yang dimiliki. Di Indonesia, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena jumlahnya sangat banyak dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Klasifikasi UMKM di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, pembagiannya adalah sebagai berikut :

1. Usaha Mikro

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

- Memiliki omzet tahunan paling banyak Rp 2 miliar

2. Usaha Kecil

- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 5 miliar

- Memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga paling banyak Rp 15 miliar

3. Usaha Menengah

- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 5 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar

- Memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga paling banyak Rp 50 miliar

Peran dan Pentingnya UMKM

- Menyediakan lapangan kerja : Menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja di Indonesia, sehingga mengurangi angka pengangguran

- Mendorong pertumbuhan ekonomi : Berkontribusi sekitar 60?ri total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional

- Memperkuat ekonomi daerah : Mengembangkan potensi sumber daya lokal dan menjaga keseimbangan ekonomi antarwilayah

- Memperkuat ketahanan ekonomi : Lebih fleksibel dalam beradaptasi saat terjadi krisis ekonomi dibandingkan usaha besar

- Melestarikan budaya dan kearifan lokal : Banyak UMKM bergerak di bidang kerajinan, makanan tradisional, dan produk khas daerah

Contoh Bidang Usaha UMKM

- Makanan dan minuman rumahan

- Kerajinan tangan dan seni

- Perdagangan eceran

- Jasa (cuci kendaraan, penjahit, bengkel, dll)

- Pertanian, perikanan, dan peternakan skala kecil

- Produk kosmetik dan obat tradisional

Dukungan Pemerintah

Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk mengembangkan UMKM, antara lain : 

- Kemudahan pengurusan izin usaha melalui sistem daring

- Akses pembiayaan dan pinjaman dengan bunga ringan

- Pelatihan keterampilan, manajemen, dan pemasaran

- Fasilitas promosi dan perluasan pasar, termasuk ke pasar daring

- Kemudahan mendapatkan sertifikasi mutu dan izin edar

( Tribunpekanbaru.com / Alexander )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.