Beijing (ANTARA) - Delegasi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI mengunjungi China untuk mencari masukan mengenai penyusunan Rancangan Undang-undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
"Kedatangan kami merupakan undangan dari Kementerian Bappenas karena penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Kami belajar dari pengalaman karena data kita gali lubang tutup lubang. Akibatnya kita tidak punya data yang valid padahal data itu ada di depan mata kita," kata Ketua Badan Legislasi Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan di KBRI Beijing, Rabu.
Saat ini, pembahasan RUU Satu Data Indonesia telah memasuki Bab XIII mengenai penyelesaian sengketa.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR telah membahas sejumlah materi, mulai dari partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas, hingga pendanaan dan pemberian insentif. Pembahasan juga mencakup mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, interoperabilitas, serta akses dan transfer data.
"Di China itu sudah membayangkan hal yang jauh ke depan. Hal ini bisa jadi pelajaran terhadap kondisi kita dan bagaimana agar dapat menjadi bangsa yang beradab dan punya nilai yang tingi," tambah Bob.
Sementara itu, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan RUU Satu Data Indonesia adalah insiatif DPR.
"Inisiatifnya bukan dari pemerintah tapi dari Baleg DPR, ini jadi sejarah baru dalam Indonesia karena dengan adanya RUU Satu Data ini, kita punya Satu Data Indonesia. Sejak Sumpah Pemuda, akhirnya punya satu yang lain, satu data," kata Febrian.
Febrian menyebut RUU SDI penting karena data di Indonesia terlalu banyak tapi tidak ada kesamaan data maupun wadah untuk berbagi data.
"Kementerian Sosial punya data sendiri untuk bantuan sosial, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga punya data yang diampu sendiri dan tidak disinkronisasi. Itu masalah," tambah Febrian.

Karenanya, membuat satu platform yang menyatukan berbagai data dari berbagai kementerian sehingga dapat menyusun menjadi satu kebijakan yang tepat, menurut Febrian, menjadi tugas Bappenas.
"Hampir 60 persen data kita tidak akurat dan sesuai dengan lapangan. China punya satu sistem yang sedemikian maju sehingga kami ingin belajar karena masalahnya bukan di substansi tapi ekosistem," jelas Febrian.
Dalam berbagai kejadian di masyarakat, dia menjelaskan bahwa ekosistem satu data tidak ada.
"Banyak negara itu memulai dari ekosistem dulu baru program. Kita mau akan memulainya saat ini," tambah Febrian.
Saat ini, Satu Data Indonesia masih diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 17 Juni 2019.
Dalam perpres tersebut, Satu Data Indonesia didefinisikan sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses serta dibagikan dan dipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, PPN/Bappenas mendapat mandat untuk menetapkan standar hanya pada level makro (data agregat), mengatur tata kelola data pemerintah, dan mengatur tata kelola data pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Pengaturan Satu Data Indonesia dalam perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Sementara Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) diharapkan mampu memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran negara bertumpu pada data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan yang lebih tepat sasaran dan terukur.
Selain belajar dengan mitra di China mengenai ekosistem satu data, delegasi juga mendatangi China International Supply Chain Expo (CISCE) di Beijing dan Beijing University of Chinese Medicine (BUCM), kata Febrian.
"Kami mau tahu bagaimana sih membuat pengobatan tradisional menjadi sistem kesehatan nasional, ternyata banyak ekosistem yang tidak kita miliki seperti edukasi, riset dengan standar yang diakui medis modern, promosi maupun regulasi untuk mendukung pengembangan obat tradisional termasuk dalam sistem asuransi," ungkap Febrian.
Selain delegasi dari Baleg DPR dan Bappenas, hadir juga rombongan Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPD Jelita Donal yang melakukan diskusi dengan Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun maupun Warga Negara Indonesia (WNI) di Beijing.





