Daftar 5 Daerah di Sulawesi Utara yang Berpotensi Dilanda Angin Kencang Hari Ini Kamis 25 Juni 2026
Indry Panigoro June 25, 2026 05:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah di Sulawesi Utara pada Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, perubahan cuaca dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga masyarakat diimbau untuk terus memantau pembaruan informasi resmi BMKG.

Berdasarkan informasi yang dirilis BMKG Sulawesi Utara, tidak terdapat wilayah yang masuk kategori Waspada, Siaga maupun Awas untuk potensi hujan lebat. 

Namun demikian, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi angin kencang yang berpeluang terjadi di beberapa daerah.

Peringatan dini ini penting diperhatikan mengingat kondisi cuaca ekstrem dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, pelayaran, penerbangan, hingga sektor pertanian dan perikanan yang menjadi mata pencaharian sebagian warga Sulawesi Utara.

BMKG Sulawesi Utara yang berkantor di kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado secara rutin melakukan pemantauan kondisi atmosfer dan memberikan informasi cuaca guna mendukung keselamatan masyarakat.

Lokasi kantor Stasiun Meteorologi BMKG berada sekitar 14 kilometer dari pusat Kota Manado dengan waktu tempuh sekitar 29 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Berikut daftar wilayah di Sulawesi Utara yang berpotensi mengalami angin kencang pada Kamis, 25 Juni 2026:

Daftar Daerah Peringatan Dini Angin Kencang

  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Kabupaten Minahasa
  • Kabupaten Minahasa Utara

Sementara itu, untuk kategori peringatan dini hujan dengan level Waspada, Siaga, maupun Awas, BMKG Sulawesi Utara menyatakan tidak ada wilayah yang masuk dalam kategori tersebut pada periode prakiraan kali ini.

BMKG menjelaskan bahwa level Waspada umumnya berkaitan dengan potensi genangan, luapan sungai maupun longsor yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Pada level Siaga, dampak yang ditimbulkan dapat berupa banjir, banjir bandang dan longsor yang berpotensi mengganggu layanan publik serta infrastruktur.

Sedangkan level Awas menunjukkan potensi bencana yang lebih luas, seperti banjir besar, banjir bandang dan longsor yang dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika, BMKG memiliki tugas menyediakan informasi cuaca, iklim, kualitas udara serta peringatan dini bencana hidrometeorologi guna mendukung keselamatan dan ketahanan masyarakat terhadap perubahan kondisi alam.

Masyarakat di wilayah yang berpotensi mengalami angin kencang diimbau mengamankan benda-benda yang mudah terbawa angin, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, serta memperhatikan informasi cuaca terbaru yang dikeluarkan BMKG.

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.