Jadwal Pengumuman SPMB Kaltim 2026 Jenjang SMA-SMK dan Daftar Ulang Lengkap Cara Cek Hasil Ranking
Briandena Silvania Sestiani June 25, 2026 07:09 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pengumuman SPMB Kalimantan Timur 2026 jenjang SMA dan SMK tahap 1 lengkap jadwal daftar ulang.

Sebelumnya, pendaftaran SPMB 2026 Kalimantan Timur 2026 tahap 1 diperpanjang hingga 26 Juni besok.

Berdasarkan jadwal terbarunya, pengumuman hasil seleksi Tahap I SPMB Kalimantan Timur 2026 dijadwalkan pada 27 Juni 2026.

Sedangkan, untuk daftar ulang calon siswa akan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026.

Baca juga: Pendaftaran SPMB Kaltim 2026 Jenjang SMA-SMK Tahap 1 Diperpanjang, Cara Cek Ranking Sementara

Alur Utama Jadwal Terbaru SPMB

Pendaftaran Tahap I (Prestasi, Afirmasi, Mutasi, luar daerah, anak kandung guru/tenaga kependidikan, dan lulusan 2025/2026/Paket B)

Tanggal: 22 s.d. 26 Juni 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I

Tanggal: 27 Juni 2026

Pendaftaran Tahap II (SMK Jalur Reguler dan SMA Jalur Rayon)

Tanggal: 29 Juni s.d. 02 Juli 2026

Pengumuman Jalur Reguler SMK / Rayon SMA

Tanggal: 04 Juli 2026

Daftar Ulang Murid Baru yang Diterima

Tanggal: 06 s.d. 08 Juli 2026

Hari Pertama Masuk Sekolah

Tanggal: 13 Juli 2026

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Tanggal: 13 s.d. 17 Juli 2026

Hari Pertama Proses KBM

Tanggal: 20 Juli 2026

Pembagian Jam Akses SPMB Kaltim 2026 Berdasarkan Wilayah

Mulai saat ini, akses portal SPMB SMA/SMK Kalimantan Timur dilakukan secara bergiliran sesuai wilayah kabupaten/kota dalam zona waktu Indonesia Tengah (WITA).

Adapun pembagian jadwal akses sebagai berikut:

Kutai Kartanegara (Kukar): 07.00 – 10.00 WITA
Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu), dan Paser: 10.00 – 13.00 WITA
Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang: 13.00 – 16.00 WITA
Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU): 16.00 – 19.00 WITA
Samarinda: 19.00 – 22.00 WITA

Selain itu, Disdikbud juga menyediakan akses susulan bagi peserta yang belum sempat login sesuai jadwal wilayahnya, yakni pada pukul 22.00 – 07.00 WITA.

Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa akses tambahan ini disiapkan agar tidak ada calon peserta didik yang tertinggal dalam proses pendaftaran.

Portal Resmi dan Pembagian Wilayah SPMB Kaltim

Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SPMB Kalimantan Timur di https://spmb.kaltimprov.go.id/.

Pada portal tersebut, peserta diminta memilih wilayah sekolah sesuai domisili atau tujuan pendaftaran, antara lain:

Samarinda (Kota Tepian), Balikpapan (Kota Minyak), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), Bontang/Kutai Timur, Kutai Barat/Mahakam Ulu, Paser (Selatan Kaltim), dan Berau (Pesisir Utara).

Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan distribusi akses sekaligus mengurangi beban server akibat lonjakan pengguna secara bersamaan.

Cara Cek Ranking SPMB Kaltim 2026

Selain pendaftaran, peserta juga dapat memantau posisi atau peringkat sementara dalam seleksi.

Cara melihat ranking dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

1. Masuk portal umum SPMB Kaltim 2026 di https://spmb.kaltimprov.go.id/

2. Masuk ke server kabupaten/kota tempat tujuan

3. Pilih cek ranking

4. Masukkan NISN 10 digit untuk melihat status seleksi

Selain itu, Anda juga bisa melihat ranking per sekolah dengan cara pilih menu sekolah.

Lalu pilih sekolah yang mau dicek rankingnya, dan pilih ranking public

Pilih jalur untuk membuka ranking pendaftar.

Tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027

Dikutip dari Instagram @psmadisdikbudkaltim, berikut serba-serbi soal SPMB SMA di Kalimantan Timur:

Empat Jalur Pendaftaran

1. DOMISILI: Berdasarkan zona wilayah tempat tinggal. 
2. AFIRMASI: Dukungan ekonomi dan disabilitas. 
3. PRESTASI: Apresiasi bakat dan nilai akademik. 
4. MUTASI: Solusi pindah tugas orang tua dan anak guru. 

PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU

Persyaratan Umum

1. Persyaratan umum calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:
* a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat berwenang sesuai domisili.
* b. Telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat dibuktikan dengan ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau yang sederajat (lulus sebelum 2026) atau surat keterangan lulus (lulus tahun 2026).
* c. Memiliki nilai rapor semester 1 s.d semester 5.

2. Persyaratan pada angka (1) huruf c dikecualikan bagi calon Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri.

3. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi berwenang pada saat daftar ulang dan/atau paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan diterima. 

4. Khusus jenjang SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus yang diatur oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

5. Calon Murid penyandang disabilitas yang diterima di SLB/Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah semua kategori disabilitas dengan memperhatikan sumber daya Satuan Pendidikan.

6. Persyaratan usia pada angka (1) huruf a dikecualikan untuk calon Murid:
* a. Penyandang disabilitas;
* b. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
* c. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
* d. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Domisili: memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali:
* a. Meninggal dunia;
* b. Bercerai; atau
* c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

4. Jika orang tua/wali meninggal dunia, dibuktikan dengan akta kematian dari instansi berwenang.

5. Jika orang tua/wali bercerai, dibuktikan dengan akta cerai dari instansi berwenang.

6. Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

7. Keadaan tertentu meliputi:
* a. Bencana alam; dan/atau
* b. Bencana sosial.

8. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat sesuai domisili calon Murid.

9. Surat keterangan domisili memuat keterangan:
* a. Telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat;
* b. Jenis bencana yang dialami.

10. Perubahan data KK dalam $< 1>

11. Perubahan data (bukan karena pindah domisili) dapat berupa:
* a. Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
* b. Pengurangan anggota keluarga karena meninggal/pindah; atau
* c. KK baru akibat hilang atau rusak.

12. Jika ada perubahan data pada KK, harus disertakan:
* a. KK lama (jika berubah data/rusak); atau
* b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang).

13. Calon Murid menyertakan surat pernyataan orang tua/wali bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen kependudukan.

14. Disdikbud/Cabdin berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi data KK calon Murid.

15. Kabupaten/Kota dapat menambahkan persyaratan khusus yang diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Operasional oleh Kepala Dinas/Kepala Cabdin.

16. Persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang SLB dilaksanakan menggunakan hasil Asesmen oleh Satuan Pendidikan dan melampirkan:
* Surat Keterangan dari Dokter Mata bagi Disabilitas Netra.
* Surat Keterangan dari Dokter THT bagi Disabilitas Rungu Wicara.
* Surat Keterangan dari Psikolog bagi Disabilitas Intelektual dan Disabilitas Mental.

JALUR PENERIMAAN & KUOTA

* Jalur Domisili: Berdasarkan domisili calon murid. (35 persen)
* Jalur Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. (30 persen)
* Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik dan/atau non akademik. (30 persen)
* Jalur Mutasi: Untuk perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan. (5 persen)

* Jalur Domisili Prioritas: Paling banyak 10 persen
* Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15 persen
* Jalur Prestasi
* Jalur Mutasi
* Jalur Reguler
* *Catatan:* Persentase Jalur Prestasi, Mutasi, dan Reguler diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Operasional Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas.

* Penerimaan tidak menggunakan jalur. Berdasarkan ketersediaan sumber daya dan melalui asesmen yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ringkasan Jalur

* Penetapan wilayah oleh Disdikbud/Cabdin dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
* Mempertimbangkan: sebaran sekolah, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
* Metode penetapan wilayah: administratif (desa/kel/kec), radius sekolah, atau metode lain sesuai kondisi daerah.
* Untuk SMA, wilayah dapat diperluas hingga wilayah kabupaten/kota.
* Daerah perbatasan prov/kab/kota berdasarkan kesepakatan antar Cabdin yang disetujui oleh Kepala Disdikbud.
* Penetapan sekolah & domisili menggunakan data Dapodik yang dipadukan dengan data dari Dukcapil dan mempertimbangkan kemudahan akses.
* Mempertimbangkan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (DTKSN) dan/atau penyandang disabilitas.

* Untuk keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
* Dibuktikan dengan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah atau DTKSN (bukan kartu JKN atau surat keterangan tidak mampu).
* Diterima di sekolah terdekat dengan domisilinya (berdasarkan KK).
* Dapat memilih sekolah dalam 1 wilayah penerimaan.
* Wajib melampirkan surat pernyataan orang tua/wali di atas materai.
* Jika ada pemalsuan dokumen, akan diverifikasi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

* Wajib memiliki prestasi yang diverifikasi dan divalidasi.
* Prestasi akademik: nilai rapor, TKA, sains/teknologi/riset/inovasi, dan lomba (kecuali daring non Puspresnas).
* Prestasi non akademik: organisasi, seni, budaya, olahraga, keagamaan, lomba berjenjang (kab/kota s.d internasional) yang diakui.
* Bukti: rapor & peringkat, sertifikat/piagam, sk kepengurusan organisasi, atau dokumen prestasi lainnya.
* Bukti prestasi paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran.
* Maksimal memilih 5 sekolah (SMA) atau 5 kompetensi keahlian (SMK).

* Untuk perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan (prioritas di sekolah tempat orang tua bertugas).
* Mutasi tugas orang tua: surat penugasan (maks. 1 tahun sebelum pendaftaran) dan SKP/NIP/SKTY.
* Anak guru/tenaga kependidikan: surat penugasan orang tua dan Kartu Keluarga.
* Diterima di sekolah sesuai domisili baru (surat keterangan domisili) dan boleh memilih maksimal 5 sekolah (SMA) atau 5 kompetensi keahlian (SMK).
* Anak kandung guru/tenaga kependidikan diutamakan selama kuota tersedia.

 DOMISILI PRIORITAS DAN DOMISILI

1. PENDEKATAN WILAYAH ADMINISTRATIF 
* Mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan. (Ikon peta: Kelurahan/Desa & Kecamatan).
* *Balon Teks:* Wilayah ditetapkan berdasarkan batas kelurahan/desa atau kecamatan.

2. PENDEKATAN RAYON (SMA) 
* Domisili Satuan Pendidikan ke wilayah domisili Murid menggunakan pendekatan berbasis Rayon. (Ikon: Sekolah dikelilingi rumah-rumah dalam lingkaran Rayon).
* *Balon Teks:* SMA menggunakan pendekatan rayon (zona) agar lebih dekat dan merata.

3. DOMISILI PRIORITAS BERBASIS KELURAHAN TERDEKAT (SMA) 
* Domisili Prioritas Satuan Pendidikan ke wilayah domisili Murid menggunakan pendekatan berbasis Kelurahan terdekat. (Ikon: Sekolah SMA terhubung ke Kelurahan Terdekat).
* *Balon Teks:* Prioritas untuk kelurahan terdekat dari lokasi sekolah (khusus SMA).

4. DOMISILI PRIORITAS BERBASIS RT TERDEKAT (SMK) 
* Domisili Prioritas Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid menggunakan pendekatan berbasis RT Terdekat dengan Satuan Pendidikan. (Ikon: Sekolah SMK terhubung ke lingkaran RT Terdekat).
* *Balon Teks:* SMK menggunakan pendekatan RT terdekat agar lebih tepat sasaran.

JALUR DOMISILI (MENDEKATKAN DOMISILI MURID DENGAN SEKOLAH)

Sembilan Poin Penjelasan Jalur Domisili:

1. PRINSIP: Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan oleh Disdikbud/Cabdin sesuai kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.

2. PENGHITUNGAN: Dalam menetapkan wilayah penerimaan, dilakukan penghitungan: Sebaran Satuan Pendidikan, Sebaran domisili calon Murid, dan Kapasitas daya tampung Sekolah.

3. METODE PENETAPAN WILAYAH: 
* a. Pendekatan wilayah administratif (kelurahan/desa dan/atau kecamatan)
* b. Pendekatan radius Sekolah ke wilayah administratif terkecil domisili Murid
* c. Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah

4. KHUSUS UNTUK SMA: Pendekatan pada metode (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.

5. DAERAH PERBATASAN: Penetapan wilayah penerimaan pada sekolah di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Cabdin yang disetujui oleh Kepala Disdikbud.

6. PEMETAAN SATUAN PENDIDIKAN: Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi Satuan Pendidikan.

7. PERHATIAN PEMETAAN: Pemetaan lokasi Satuan Pendidikan memperhatikan:
* Kondisi geografis
* Sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota

8. PEMETAAN DOMISILI CALON MURID: Penghitungan sebaran domisili calon Murid dilakukan melalui pemetaan lokasi domisili calon Murid.

9. CARA PEMETAAN DOMISILI CALON MURID: 
* a Menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadukan dengan data dari Dinas Dukcapil.
* b Mempertimbangkan kemudahan akses Sekolah dari domisili calon Murid (sesuai Petunjuk Operasional Kepala Dinas dan Kepala Cabdin).
* c Mempertimbangkan domisili calon Murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
* d Mempertimbangkan DTKSN dari Dinas Sosial Provinsi bagi calon Murid:
* 1 Yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
* 2 Penyandang disabilitas

JALUR AFIRMASI

Delapan Ketentuan Jalur Afirmasi:

1. UNTUK SIAPA?: Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru yang:
* Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
* Penyandang disabilitas

2. BUKTI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU: Dibuktikan dengan salah satu:
* a. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Contoh: KIP).
* b. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).
* c. Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

3. LOKASI SEKOLAH: Diterima di Satuan Pendidikan terdekat dengan domisili, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

4. PILIHAN SEKOLAH: Calon Murid dapat memilih sekolah dalam 1 wilayah penerimaan .

5. TEKNIS LEBIH LANJUT: Teknis pemilihan sekolah jenjang SMA dan pilihan kompetensi keahlian untuk SMK Jalur Afirmasi diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Operasional yang ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas.

6. SURAT PERNYATAAN: Calon Murid menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

7. VERIFIKASI DATA: Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, Satuan Pendidikan bersama Kepala Disdikbud/Kepala Cabdin wajib melakukan verifikasi data lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. SANKSI PEMALSUAN: Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

JALUR PRESTASI

Delapan Ketentuan Jalur Prestasi:

1. PERSYARATAN UMUM: Calon Murid harus memiliki prestasi yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh panitia penerimaan murid baru.

2. JENIS PRESTASI: Terdiri atas:
* a. Prestasi Akademik
* b. Prestasi Non Akademik

3. PRESTASI AKADEMIK (CONTOH): 
* a. Nilai rapor semester 1-5 disertai surat keterangan peringkat dari sekolah asal;
* b. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP/sederajat;
* c. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya;
* d. Prestasi lomba daring tidak diakui, kecuali yang diselenggarakan oleh Puspresnas.

4. PRESTASI NON AKADEMIK (CONTOH): 
* a. Pengalaman sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS, OSIM, MPK, BEM, dll) atau organisasi kepanduan;
* b. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau non akademik lainnya;
* c. Prestasi di bidang keagamaan;
* d. Prestasi lomba berjenjang dari tingkat Kab/Kota hingga Internasional yang diselenggarakan oleh: Kemendikbud, Kemenag, Kemenpora, KONI, Kwarnas, dll;
* e. Dibuktikan dengan SK pengurus organisasi, sertifikat/piagam, surat keterangan, atau dokumen lain terkait prestasi.

5. BUKTI PRESTASI: Dibuktikan dengan: Rapor + surat keterangan peringkat | Sertifikat / piagam prestasi | Dokumen SK kepengurusan | Dokumen lain terkait prestasi.

6. BATAS WAKTU BUKTI PRESTASI: Bukti prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran .

7. KETENTUAN TAMBAHAN: 
* Sertifikat beregu tanpa nama anggota wajib disertai surat keputusan dari instansi berwenang.
* Bukti palsu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. PILIHAN SEKOLAH / KOMPETENSI KEAHLIAN: Calon Murid dapat memilih paling banyak 5 (lima) pilihan:
* SMA: 5 pilihan sekolah
* SMK: 5 pilihan Kompetensi Keahlian (sesuai ketentuan wilayah)

JALUR MUTASI

Lima Poin Penjelasan Jalur Mutasi:

1. SIAPA YANG TERMASUK JALUR MUTASI?: Penerimaan peserta didik jalur mutasi terdiri dari:
* a. Perpindahan tugas dari orang tua/wali;
* b. Anak guru dan tenaga kependidikan dengan prioritas pada Satuan Pendidikan orang tuanya bertugas.

2. PERSYARATAN MUTASI (PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI): Harus memiliki:
* a. Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
* b. Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPMP) atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

3. PERSYARATAN MUTASI (ANAK GURU/TENDIK): Harus memiliki:
* a. Surat penugasan orang tua sebagai guru dan tenaga kependidikan;
* b. Kartu Keluarga (KK).

4. PILIHAN SEKOLAH: Calon Murid jalur perpindahan tugas orang tua/wali diterima di Satuan Pendidikan dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari Kelurahan/Kecamatan setempat. Dapat memilih maksimal:
* 5 PILIHAN SMA dan/atau 5 PILIHAN SMK kompetensi keahlian.

5. PRIORITAS ANAK GURU/TENDIK: Calon Murid baru anak kandung guru dan tenaga kependidikan dari Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas DIPRIORITASKAN DITERIMA sepanjang kuota tersedia.

TATA CARA / ALUR PENDAFTARAN

* a. Calon Murid melakukan pendaftaran SPMB secara online/luring melalui laman `https://spmb.kaltimprov.go.id/`.
* b. Melakukan input nilai rapor semester 1 sampai dengan 5;
* c. Mengupload hasil tes kemampuan akademik (TKA) pada jenjang SMP/Sederajat;
* d. Melakukan input prestasi non akademik;
* e. Mengunggah dokumen dalam bentuk PDF sesuai persyaratan;
* f. Memastikan data yang diunggah sudah benar, tepat, dan jelas terbaca;
* g. Panitia Satuan Pendidikan/Operator Murid melakukan verifikasi berkas pendaftaran, dan memberikan balasan hasil verifikasi kepada pendaftar;
* h. Pendaftar mencetak bukti pendaftaran;
* i. Pendaftar wajib mengecek secara berkala pendaftaran pada aplikasi pendaftaran.

# Ketentuan Calon Murid penyandang disabilitas pada SMA, SMK inklusi diterima pada Satuan Pendidikan, mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki Satuan Pendidikan.

* j. Persyaratan calon Murid penyandang disabilitas SMA dan SMK inklusi:
* 1 Memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha bagi calon Murid baru yang lulus sebelum tahun 2026;
* 2 Memiliki ijazah/surat keterangan lulus SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha bagi calon Murid baru yang lulus tahun 2026;
* 3 Surat keterangan dari ahli yang memiliki izin praktik sesuai dengan masing-masing jenis disabilitas;
* 4 Teknis pelaksanaan penerimaan Murid baru SMA/SMK Inklusif diatur dengan mengalokasikan kuota bagi Murid penyandang disabilitas paling banyak 2 (dua) Murid dalam 1 (satu) rombel ;

SELEKSI, PENILAIAN DAN PENETAPAN

1. SELEKSI DAN VERIFIKASI JENJANG SMA

Jika pendaftar melebihi kuota, maka penentuan Murid yang diterima dengan urutan prioritas:

* a. Jalur Domisili:
1. Kemampuan akademik
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
3. Usia

* b. Jalur Afirmasi: 
1. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
2. Usia
3. Rerata nilai rapor sesuai ketentuan

* c. Jalur Prestasi: 
1. Hasil pembobotan atas prestasi. Bobot nilai prestasi diatur melalui petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Cabang Dinas
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidika

* d. Jalur Mutasi: 
1. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan

2. SELEKSI DAN VERIFIKASI JENJANG SMK

Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

* a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dan nilai TKA Murid dari Satuan Pendidikan asal;
* b. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik; dan/atau
* c. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh:
1. Satuan Pendidikan; dan/atau
2. Dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

 PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG

# 1. PENGUMUMAN PENETAPAN MURID BARU

* a. Daring: dapat dilihat di situs resmi SPMB dan/atau papan pengumuman Satuan Pendidikan.
* b. Luring: dapat dilihat di papan pengumuman Satuan Pendidikan.

# 2. DAFTAR ULANG

Dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan:

* Kartu Keluarga (KK)
* Akta Kelahiran
* Ijazah/Surat Keterangan Lulus
* Dokumen lain sesuai persyaratan

Pastikan melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.