Kolegium dan Pemerintah Sudah Melunak, Temukan Jalan Tengah Melalui Sistem Ujian yang Lebih Adil
Siti Fatimah June 25, 2026 08:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG

Kolegium Kedokteran Indonesia & Ujian Kompetensi Profesi Dokter

Oleh : Harry Khairul Anwar

Melihat rona bahagia dari para lulusan baru ini memang melegakan, terutama setelah ketegangan panjang yang menyelimuti nasib para retaker.

Di balik tingginya persentase kelulusan dalam pengumuman Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) belakangan ini, sebenarnya ada “kompromi besar” dan intervensi kebijakan yang akhirnya dieksekusi di lapangan.

Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendiktisaintek), dan Kolegium Dokter tampaknya mulai menemukan titik temu dari kisruh kemarin, didorong oleh tekanan publik dan keterlibatan DPR (termasuk sorotan tajam dari Komisi XIII terkait hak konstitusional mahasiswa).

Berikut adalah beberapa perubahan mendasar yang terjadi di balik layar hingga menghasilkan “gelombang kelulusan” dan senyuman tersebut:

1. Eksekusi Sistem “Remedial Parsial” (Tidak Mengulang Semua)

Salah satu terobosan terbesar yang akhirnya disepakati adalah perubahan mekanisme ujian ulang bagi para retaker.

Aturan Lama: Jika mahasiswa gagal di salah satu komponen kecil, mereka sering kali harus mengulang seluruh rangkaian ujian dari awal, yang memakan biaya besar dan beban psikologis tinggi.

Jalan Tengah Sekarang: Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium mengeksekusi usulan remedial hanya pada bagian kompetensi yang belum lulus saja.

 Jika seorang calon dokter hanya gagal di aspek stasiun (station) tertentu dalam ujian praktik (OSCE) atau topik spesifik di CBT, mereka cukup memperbaiki bagian itu. Ini mendongkrak angka kelulusan secara signifikan tanpa menurunkan standar kompetensi dasar.

2. Pembersihan “Saling Sandera” lewat Pendampingan Kolegium & Kampus

Sebelumnya, masa transisi UU Kesehatan sempat membuat nasib ribuan retaker terombang-ambing karena SPO (Standar Prosedur Operasional) ujian nasional sempat tertahan akibat tarik-ulur regulasi.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan ketegasan: Kampus (Fakultas Kedokteran) diwajibkan memberikan pembimbingan khusus dengan melibatkan Kolegium sebelum para retaker maju ke meja ujian.

Ada sanksi administratif dari pemerintah bagi rektor atau dekan yang abai memfasilitasi mahasiswanya yang tertinggal.

Langkah ini memaksa institusi pendidikan “turun gunung” memastikan anak didiknya siap tempur, alih-alih membiarkan mereka belajar sendiri setelah lulus sarjana (S.Ked).

3. Relaksasi Finansial dan Kebijakan UKT


Beban administrasi yang sempat dikeluhkan (di mana mahasiswa yang sudah tidak aktif kuliah tetap ditarik biaya UKT penuh saat menunggu ujian ulang) mulai dipangkas.

Adanya kebijakan pembebasan atau keringanan UKT selama masa tunggu ujian membuat beban mental para peserta berkurang, sehingga mereka bisa lebih fokus mempersiapkan materi ujian.

Namun, Masih Ada “Pekerjaan Rumah” di Balik Euforia

Meskipun gelombang kelulusan ini membawa angin segar, dinamika di lapangan belum sepenuhnya mulus.

Per Mei 2026, tercatat ada hampir 300 mahasiswa retaker yang terpaksa dinonaktifkan status kemahasiswaannya karena telah benar-benar habis masa studinya (melewati batas maksimal 3 tahun setelah masa studi profesi berdasarkan regulasi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023).

dr Efmansyah Iken Lubis selaku ketua kolegium kedokteran menyatakan kegembiraan dan menulis “kami di bantu Pakar-pakar statistik (Psikometri) hanya membuat dalam kaidah fairness untuk seluruh peserta baik dalam penentuan nilai batas lulus maupun nilai akhir”

Kesimpulan

Benar, Kolegium dan Pemerintah sudah mulai melunak dan menemukan jalan tengah melalui sistem ujian yang lebih adil (remedial berbasis kekurangan kompetensi) serta kewajiban bimbingan intensif.

Senyum para dokter baru hari ini adalah buah dari kompromi kebijakan yang akhirnya mementingkan nasib manusia di atas ego sektoral kelembagaan.

Semoga ini bisa menjadi langkah awal keharmonisan dunia kedokteran di Indonesia. Tabik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.