TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sudahkah anda melakukan pengecekan masa berlaku SIM.
Jika belum, segera pastikan masa aktifnya dan segera lakukan perpanjangan aktif lewat layanan SIM Keliling di Pekanbaru.
Untuk hari ini, Rabu 25 Juni 2026, layanan SIM Keliling ada di Mall SKA. Layanan bisa diakses mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya untuk melakukan pengurusan perpanjangan masa aktif saja. Sedangkan untuk penerbitan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas di wilayah Rumbai.
Silahkan manfaatkan layanan dari Satlantas Polresta Pekanbaru ini untuk mendapatkan masa berlaku SIM yang baru. Datang ke lokasi layanan dan pastikan dengan kelengkapan syaratnya.
Tentu saja ini sangat penting bagi pengguna kendaraan bermotor baik roda empat serta roda dua. Maka, bagi pemegang SIM A dan SIM C bisa memanfaatkan layanan ini dengan mudah.
Syarat yang paling utama untuk dipenuhi yakni SIM harus masih dalam masa berlaku.
Untuk memperpanjang masa aktif SIM berikut ini dokumen yang harus disiapkan:
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B I, B II Rp 80.000
SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
SIM D, D I Rp 30.000
Siapkan juga biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk layanan tetap perpanjangan SIM, Anda juga dapat mendatangi:
SIM bukan hanya bentuk sah bagi pengendara. Namun, harus diketahui fungsi SIM lainnya.
- Untuk bukti legalitas mengemudi
Menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan berhak mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
- Sebagai bukti kompetensi pengemudi
SIM diberikan setelah pemohon lulus ujian teori dan praktik, sehingga menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar berlalu lintas.
- Untuk sarana identifikasi
SIM memuat data diri pemilik, seperti nama, foto, alamat, dan nomor identitas, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen identitas dalam situasi tertentu.
- Mendukung ketertiban dan keselamatan lalu lintas
Dengan adanya SIM, pemerintah dapat memastikan bahwa pengemudi telah memahami aturan lalu lintas dan tata cara berkendara yang aman.
Di Indonesia, SIM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, seperti SIM A untuk mobil penumpang dan SIM C untuk sepeda motor.
Jadi, baiknya manfaatkan SIM tersebut untuk kebutuhan sesuai peruntukkannya.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)