Layanan SIM Keliling Pekanbaru Hari Kamis 25 Juni 2026 Ada di Mall SKA
Sesri June 25, 2026 09:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sudahkah anda melakukan pengecekan masa berlaku SIM.

Jika belum, segera pastikan masa aktifnya dan segera lakukan perpanjangan aktif lewat layanan SIM Keliling di Pekanbaru.

Untuk hari ini, Rabu 25 Juni 2026, layanan SIM Keliling ada di Mall SKA. Layanan bisa diakses mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya untuk melakukan pengurusan perpanjangan masa aktif saja. Sedangkan untuk penerbitan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas di wilayah Rumbai.

Silahkan manfaatkan layanan dari Satlantas Polresta Pekanbaru ini untuk mendapatkan masa berlaku SIM yang baru. Datang ke lokasi layanan dan pastikan dengan kelengkapan syaratnya.

Tentu saja ini sangat penting bagi pengguna kendaraan bermotor baik roda empat serta roda dua. Maka, bagi pemegang SIM A dan SIM C bisa memanfaatkan layanan ini dengan mudah.

Syarat yang paling utama untuk dipenuhi yakni SIM harus masih dalam masa berlaku. 

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa aktif SIM berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
  2. SIM Asli
  3. Surat Keterangan sehat
  4. Psikologi SIM

Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIM    Biaya Perpanjangan

SIM A, B I, B II    Rp 80.000

SIM C (C, C I, C II)    Rp 75.000

SIM D, D I    Rp 30.000

Siapkan juga biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Untuk layanan tetap perpanjangan SIM, Anda juga dapat mendatangi:

  • Gerai SIM Satlantas Polresta Pekanbaru Mal Pelayanan Publik (MPP)
  • Perpanjangan SIM POLDA Drive Thru

 

SIM bukan hanya bentuk sah bagi pengendara. Namun, harus diketahui fungsi SIM lainnya.

- Untuk bukti legalitas mengemudi

Menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan berhak mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.

- Sebagai bukti kompetensi pengemudi

SIM diberikan setelah pemohon lulus ujian teori dan praktik, sehingga menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar berlalu lintas.

- Untuk sarana identifikasi

SIM memuat data diri pemilik, seperti nama, foto, alamat, dan nomor identitas, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen identitas dalam situasi tertentu.

- Mendukung ketertiban dan keselamatan lalu lintas

Dengan adanya SIM, pemerintah dapat memastikan bahwa pengemudi telah memahami aturan lalu lintas dan tata cara berkendara yang aman.

Di Indonesia, SIM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, seperti SIM A untuk mobil penumpang dan SIM C untuk sepeda motor.

Jadi, baiknya manfaatkan SIM tersebut untuk kebutuhan sesuai peruntukkannya.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.