Babak Baru! Beda Strategi Hukum Roy Suryo & Dokter Tifa Hadapi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
valencia frida varendy June 25, 2026 09:57 AM

- Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Ri, Jokowi memasuki babak baru menjelang persidangan.

Dua tersangka dalam kasus ini, Dokter Tifa dan Roy Suryo, rupanya menempuh langkah hukum yang berbeda.

Dokter Tifa memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Roy Suryo memilih langkah berbeda dengan tetap melanjutkan permohonan praperadilan terhadap pihak penyidik dan jaksa.

Meski mengambil langkah berbeda, Dokter Tifa menegaskan tidak ada perpecahan di antara mereka.

Dokter Tifa menyebut perbedaan strategi itu terjadi karena berkas perkara yang memang dipisahkan oleh penyidik.

Keputusan Dokter Tifa ini diambil setelah dirinya memperoleh kepastian tidak akan ditahan selama proses persidangan pokok perkara berlangsung.

Atas hal itu, Tifa memilih memusatkan energi pada pembelaan substansi perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, Roy Suryo tercatat telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) mendatang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.