Gasak Honda BeAT yang Diparkir di Area Masjid, 2 Pria di Nunukan Diciduk Polisi
Amiruddin June 25, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Gegara gasak sepeda motor jenis Honda BeAT yang diparkir di area Masjid, dua pria di Nunukan diciduk polisi

Nasib apes dialami seorang warga Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, berinisial Y.

Sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di area Masjid Al-Muttaqin, Jalan BNI Lama, Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, mendadak raib saat hendak diambil pada Kamis (18/6/2026) dini hari.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru, bernomor polisi KU 2612 NN, pada Rabu (17/6/2026), sekitar pukul 20.00 Wita malam.

Saat itu korban sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Pasar Lama.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2026 Ditunda Sementara, Polres Nunukan Tunggu Jadwal Baru dari Mabes Polri

 

Sekitar pukul 21.00 Wita, korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik rekannya, dan membiarkan kendaraannya tetap terparkir.

Namun saat kembali sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, korban dibuat kaget.

Motor yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut sudah tidak ada.

Korban sempat mencari di sekitar area parkir, tetapi hasilnya nihil.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Berbekal laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pria berhasil diamankan.

Mereka adalah A alias Joker (34), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, dan M alias Paccik (56), yang diduga berperan sebagai penadah.

Dari hasil pemeriksaan, A diduga mengambil sepeda motor korban tanpa izin, lalu menguasai kendaraan tersebut.

Setelah itu, motor hasil curian diserahkan kepada M untuk disembunyikan.

Tak hanya itu, M juga diduga membantu membawa kendaraan tersebut ke bengkel, meski mengetahui motor tersebut berasal dari hasil pencurian.

Motor curian itu kemudian disimpan, dan disembunyikan di tempat tinggal tersangka.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti," ujar Sunarwan kepada TribunKaltara.com di Nunukan, pada Kamis (25/6/2026) pagi.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru, dengan nomor polisi KU 2612 NN, dan satu lembar STNK milik korban.

Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Sementara M dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah aksi mereka berhasil diungkap polisi.

Baca juga: Berikut Sosok Baru di Polres Nunukan, Wakapolres hingga Kasat Lantas Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.