Rekam Jejak Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota BPK yang Namanya Muncul di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
Putra Dewangga Candra Seta June 25, 2026 12:32 PM

 

SURYA.co.id – Nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Nyoman Adhi Suryadnyana, menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan manipulasi importasi barang di lingkungan Bea Cukai yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemunculan namanya memicu dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran perkara tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai munculnya nama pejabat BPK dalam persidangan perkara suap tidak bisa dipandang sepele.

"Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan atau memang memiliki keterkaitan yang lebih jauh dengan perkara yang sedang disidangkan? Ini yang harus dijawab secara terang oleh proses hukum," kata Uchok dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

CBA Soroti Potensi Konflik Kepentingan

SUAP - Bos Blueray John Field (kanan) mengakui memberikan uang kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi dan sejumlah pejabat lain, untuk memuluskan import.  
SUAP - Bos Blueray John Field (kanan) mengakui memberikan uang kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi dan sejumlah pejabat lain, untuk memuluskan import.   (Kolase Kompas.com dan Tribunnews)

Uchok menegaskan, jika benar terdapat peran yang mengaitkan Nyoman dalam pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai, maka hal itu perlu diuji secara hukum secara mendalam.

Menurutnya, posisi anggota BPK yang memiliki tugas utama melakukan audit pengelolaan keuangan negara tidak seharusnya bersinggungan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Fakta bahwa namanya muncul dalam persidangan dan disebut terkait perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai tentu menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara hukum," ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menegaskan bahwa tugas lembaga tersebut adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

CBA meminta KPK tidak hanya berhenti pada aktor utama di lingkungan Bea Cukai, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan.

Uchok menilai perlu ada pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh apabila benar ada peran mempertemukan pihak-pihak yang kemudian terseret dalam perkara korupsi tersebut.

"Pertanyaannya, apakah peran itu masih sesuai dengan tugas dan kewenangannya atau justru merupakan penggunaan jaringan dan pengaruh yang melekat pada jabatan publik," ucapnya.

Ia bahkan mendorong KPK mengambil langkah hukum lanjutan jika ditemukan bukti yang cukup.

"KPK perlu mendalami apakah yang bersangkutan hanya sebatas pengenal atau ada keterkaitan lain yang berhubungan dengan dugaan aliran suap maupun penyalahgunaan kewenangan," ungkap Uchok.

Nama Nyoman Disebut di Ruang Sidang

Sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan suap manipulasi importasi barang dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field, nama Nyoman Adhi Suryadnyana muncul dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan, menggali awal perkenalan antara terdakwa dengan pejabat Bea Cukai, termasuk dugaan peran pihak penghubung.

“Jadi Pak John ini bisa kenal dengan Pak Rizal, itu siapa yang mengenalkan? Ada namanya Pak Nyoman?” tanya Takdir di persidangan.

Penuntut umum kemudian memperlihatkan foto Nyoman di ruang sidang.

“Baik. Izin majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya,” ucap jaksa Takdir.

Ketika ditanya, terdakwa John Field mengakui sosok dalam foto tersebut.

“Iya,” jawab John Field.

Namun saat ditanya lebih jauh soal bagaimana ia mengenal Nyoman, John mengaku tidak ingat secara pasti.

Jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran, Nyoman merupakan mantan pegawai Bea Cukai sebelum menjabat di BPK RI.

Tuntutan dalam Perkara Suap Impor

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, dua terdakwa lain yakni Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional) juga dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum.

Munculnya nama pejabat aktif BPK dalam persidangan kasus suap impor menunjukkan bagaimana jejaring lama birokrasi kerap menjadi titik perhatian dalam perkara korupsi, terutama di sektor kepabeanan yang memiliki interaksi erat dengan dunia usaha.

Meski hingga kini belum ada penetapan hukum terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana, penyebutan nama di ruang sidang biasanya menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah keterkaitan tersebut hanya sebatas relasi sosial atau benar-benar memiliki implikasi hukum.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kasus ini juga kembali menegaskan pentingnya batas tegas antara fungsi audit lembaga negara seperti BPK dengan potensi relasi informal yang bisa beririsan dengan kepentingan bisnis dan aparat teknis di lapangan. KPK diharapkan tetap berhati-hati namun tetap konsisten menelusuri setiap fakta persidangan agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengungkapan perkara.

Rekam Jejak Nyoman Adhi

Nyoman Adhi Suryadnyana adalah seorang pejabat tinggi negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) periode 2021–2026.

Ia resmi dilantik pada 3 November 2021 setelah terpilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Komisi XI, serta penetapan oleh Presiden RI.

Sebelum bergabung dengan BPK, Nyoman memiliki karier panjang sebagai birokrat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kepala Kantor Bea Cukai Ternate serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia timur.

Pengalaman tersebut membentuk rekam jejaknya di bidang kepabeanan, pengawasan, dan administrasi keuangan negara.

Secara akademik, ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan akuntansi dengan gelar Sarjana Ekonomi, Magister Ekonomi, serta Magister Akuntansi, ditambah berbagai sertifikasi profesional yang mendukung kompetensinya di bidang audit dan keuangan.

Di BPK RI, Nyoman berperan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan latar belakang birokrat dan pengalaman panjang di Kementerian Keuangan, ia dipercaya memperkuat fungsi audit dan akuntabilitas keuangan negara di lembaga tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.