Ibu Kandung di Cianjur Diduga Biarkan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya
Muliadi Gani June 25, 2026 01:50 PM

 

PROHABA.CO - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Seorang perempuan berinisial HI (46) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anak kandungnya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya, AB (44).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa AB diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada salah seorang saudaranya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ibu kandung dan ayah tiri korban telah kami amankan serta ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fajri di Mako Polres Cianjur, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HI diduga mengetahui perbuatan suaminya namun memilih untuk membiarkan hal itu terjadi.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Duda Empat Anak di Aceh Utara Ludes Terbakar Saat Tertidur Lelap

Baca juga: 12 Anak di Tigaraksa Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bahkan, menurut keterangan polisi, AB pernah mengancam akan menceraikan HI dengan syarat menyetubuhi korban, dan syarat tersebut diduga disetujui oleh sang ibu.

 “Jadi, menyetubuhi korban ini menjadi salah satu syarat agar AB tidak menceraikan HI, dan itu atas persetujuan ibu kandung korban sendiri,” ujar Fajri.

Saat ini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis khusus untuk membantu pemulihan kondisi mental akibat trauma yang dialami.

“Korban juga mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma psikologis,” tambah Fajri.

Dalam proses hukum, AB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan HI dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Ayah Tiri di Buton Tega Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Baca juga: Terungkap, Anak di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-Gara Judi Online

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Weleri, Pelaku Ditangkap di Cikarang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.