Awal Mula Anak Perwira Polda Jateng jadi Tersangka usai Bikin Lomba Komentar Rasis
Rusaidah June 25, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Perempuan berinisial L, anak perwira polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah (Jateng) jadi tersangka usai membuat lomba komentar rasis di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, L melakukan aksi itu untuk hiburan sekaligus mendongkrak popularitas akun media sosial miliknya.

L dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus yang menyeret anak polisi ini berawal dari beredarnya video yang menampilkan seorang perempuan mengadakan "lomba komentar rasis" dengan hadiah uang tunai Rp 100.000.

Video itu dengan cepat menyebar dan menuai kritik dari masyarakat karena dinilai mengandung ujaran kebencian serta bernuansa SARA.

Dalam rekaman yang beredar sejak awal Mei 2026, perempuan tersebut juga menyatakan dirinya tidak khawatir menghadapi proses hukum karena kedua orang tuanya memiliki pangkat.

Baca juga: Nasib Ibu Taufik Hidayat, Depresi Sebelum Meninggal Dunia, Stres Lihat Anak Brutal

Ia bahkan mengaku akan tetap menang apabila ada pihak yang melaporkannya karena orang tuanya menduduki posisi tinggi.

Setelah video tersebut viral, muncul informasi bahwa pelaku merupakan anak anggota Polrestabes Semarang. Namun, kabar itu kemudian dibantah oleh kepolisian.

L merupakan anak seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik fokus melengkapi seluruh administrasi, alat bukti, serta materi penyidikan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berlangsung dan memasuki tahap pemberkasan.

“L dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU,” kata Kombes Artanto, Selasa (23/6/2026).

Menurut Artanto, pemeriksaan terhadap L sebagai tersangka telah dilakukan dan diselesaikan pada awal Juni 2026.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari materi yang kini sedang disusun dalam berkas perkara.

Meski telah berstatus tersangka, L tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Keputusan tersebut diambil penyidik setelah mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Betul. Sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” imbuh dia.

Dengan masih berlangsungnya proses pemberkasan, penyidik kini menunggu tahap berikutnya berupa pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.

Apabila dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan berlanjut ke proses penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Motif Pembuatan Konten

Dalam proses pemeriksaan, penyidik turut mendalami alasan di balik unggahan yang sempat viral dan memicu perdebatan luas di media sosial.

Baca juga: Alasan Taufik Hidayat Potong Bibir Wanita yang Disekap di Bandung, Tuding Selingkuh, Keluarga Bantah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, L mengaku membuat konten tersebut dengan tujuan hiburan sekaligus untuk meningkatkan jumlah pengikut atau followers pada akun media sosial yang dikelolanya.

Kasus ini bermula dari viralnya unggahan media sosial yang memicu kecaman publik secara luas.

Dalam unggahan yang beredar di jagat maya, seorang perempuan diduga menuliskan narasi menantang netizen dengan kalimat, "komentar paling rasis gue TF 100 rb".

Konten tersebut kemudian menjadi sorotan tajam setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @kasitau.info.

Unggahan itu juga memuat klaim bahwa perempuan tersebut merupakan anak seorang perwira polisi dan merasa kebal hukum karena orangtuanya berpangkat tinggi di institusi Polri.

“Dengan modal Rp 100 ribu, diduga anak perwira dari Polda Jateng ini ajak seluruh warga Indonesia untuk bikin komentar rasis. Alhasil banyak ikut berkomentar salah satunya bernada rendah ke Etnis Papua, lalu dirinya mengaku akan menang jika dilaporkan ke polisi karena ortu berpangkat tinggi di institusi Polri,” tulis akun tersebut.

Merespons viralnya kasus itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan cepat dan memeriksa perempuan berinisial L tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang cukup selama proses gelar perkara.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Himawan kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, perubahan status hukum tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir di Mapolda Jateng.

“Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Himawan menjelaskan, perkara yang menjerat L tidak hanya berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dalam konten sayembara yang viral tersebut, melainkan juga mencakup pasal berlapis dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

 “Itu semuanya,” katanya saat ditanya mengenai unsur rasis maupun pelanggaran ITE yang menyangkut tersangka L.

Identitas Orangtua L

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa L merupakan anak kandung dari anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang aktif bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).

“Hasil penyelidikan, yang bersangkutan berinisial L dan usianya sudah dewasa,” kata Artanto saat dikonfirmasi di Mapolda Jawa Tengah.

Artanto juga menegaskan sekaligus meluruskan simpang siur informasi yang beredar di media sosial.

Ia menyebut L bukan anak anggota Polrestabes Semarang sebagaimana sempat dituduhkan oleh warganet. 

“Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah dan juga bertugas di Akpol,” jelasnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJateng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.