I Made WP Tak Berkutik Saat Diamankan di Klungkung, Simpan 8 Paket Sabu Siap Edar
Ida Ayu Suryantini Putri June 25, 2026 03:03 PM

 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang warga asal Dusun Intaran, Desa Pikat I Made WP tidak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Klungkung.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa  mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Baca juga: Cak De Hendak Edarkan Narkoba di Buleleng Bali, Targetkan WNA, Polisi Amankan 21,56 Gram Kokain

"Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial I Made W P," ujar Alit Purnawibawa, Kamis (25/6/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun Intaran, Desa Pikat. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram netto, 0,15 gram netto, dan 0,25 gram netto.

Baca juga: BNN Ungkap Peran 2 WNA Pembawa 7,8 Kg Narkoba Sebagai Kurir, Sudah Diawasi Dari Jakarta Hingga Bali

Selain itu diamankan pula beberapa barang lain seperti tabung plastik berbentuk peluru dan satu unit handphone.

Saat dilakukan pemeriksaan, I Made W P mengakui masih memiliki barang diduga narkotika lainnya yang disimpan di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka yang masih berada di Dusun Intaran.

Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan lima paket kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram netto, 0,70 gram netto, 0,64 gram netto, 0,61 gram netto, dan 0,15 gram netto.

Baca juga: TP PKK Badung Gaungkan Gerakan Peduli Residu dan Anti Narkoba di Kalangan Remaja

Selain delapan paket diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, 42 tabung plastik berbentuk peluru, uang tunai, serta dua unit telepon genggam.

Alit Purnawibawa menjelaskan, tersangka kini diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Proses selanjutnya yakni pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik, gelar perkara, penyidikan, koordinasi dengan JPU, serta pengembangan jaringan," jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka I Made W P belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.