BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Rajawali Raya, Kamis pagi (25/6/2026)
Rekonstruksi dilakukan di halaman Unit Buser dengan menghadirkan tersangka M. Aini alias Amat. Ia memperagakan 17 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban hingga penangkapan.
Pada Senin (1/6/2026) tersangka bersama saksi Ari dan Yadi duduk di pos bawah Jembatan Basirih sambil menenggak minuman keras oplosan. Tak lama kemudian, korban Hendra bin Hermansyah datang bersama saksi Kristian Ronaldo dan ikut bergabung.
Sekitar pukul 14.30 Wita, korban mengajak tersangka berboncengan menuju Jalan Gubernur Soebarjo. Dalam perjalanan, korban disebut mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga ditegur tersangka.
Setibanya di Jalan Rajawali Raya, motor korban menabrak tiang listrik. Korban jatuh tengkurap, lalu dibalikkan tubuhnya oleh tersangka yang kesal. Tersangka kemudian menusukkan batang aluminium lis sepanjang 56 cm ke leher korban hingga darah mengucur deras.
Setelah itu, tersangka mengembalikan batang aluminium ke tempat semula, lalu mencuci tangan dan wajah di bawah jembatan kecil Jalan Garuda Raya. Ia juga sempat mencuci celana berlumuran darah di bawah Jembatan Basirih.
Baca juga: Warga Lapor ke Gubernur Kalsel dan Wali Kota Banjarmasin, Jalan Banua Anyar Macet Akibat Truk Parkir
Dalam rekonstruksi, pembunuhan terjadi spontan akibat jengkelnya tersangka terhadap korban yang mengendarai motor ugal-ugalan.
"Pada saat itu korban ugal-ugalan kan. Sudah ditegur korban masih jalannya liuk-liuk. Akhirnya pelaku jengkel lalu menusuk korban tepat di bawah leher sebelah kanan itu," Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono.
Terungkpa pula, bawa alat yang digunakan bukan wiper mobil, melainkan batang aluminium lis seperti yang biasa digunakan pada lemari.
"Sekilas nampak seperti wiper mobil, tapi ini aluminium yah seperti lis pada lemari," ujar AKP Joko Sulistyoko.
Atas perbuatannya, tersangka Amat diancam Pasal 458 jo. Pasal 466 KUHP, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Jadi pasal yang disangkakan adalah pasal 458 KUHP juncto pasal 466 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara karena bukan pembunuhan berencana," jelas AKP Joko Sulistiyo Sriyono.(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)