Usai Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Dituntut Hukuman Mati, Catut Nama Ini
Musahadah June 25, 2026 12:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak terima dituntut hukuman mati. 

Ririn bersikukuh bukan dia yang menghabisi Haji Sahroni, anak, menantu dan dua cucunya.

Ririn kembali mencatut nama Aman Yani, sebagai pelaku utama di balik tewasnya pensiunan bank dan keluarganya itu. 

Padahal Aman Yani sudah bertahun-tahun tidak diketahui keberadaannya. 

"Aman Yani benar-benar ada. Orang yang normal kalau namanya disebut di pengadilan harusnya datang, karena enggak terima," kata Ririn saat diberikan kesempatan majelis hakim untuk membela diri di sidang pledoi, Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Bukti-bukti Ini Bikin Rifanto Gelagapan di Sidang Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Ada KTP Palsu

Kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya, mengatakan, keberadaan sosok Aman Yani juga mulai menemukan titik terang berkat seseorang dari Jakarta yang merasa dirugikan oleh Aman Yani.

Menurut dia, seseorang asal Jakarta itu pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, karena ditipu Aman Yani berkaitan suatu proyek pekerjaan.

Bahkan, pihaknya mengaku memiliki rekaman video percakapan komunikasi antara seseorang dari Jakarta tersebut dengan Aman Yani untuk membuktikan sosoknya benar-benar ada.

"Orang itu terakhir komunikasi dengan Aman Yani pada Februari 2026, dan dari informasi yang kami terima Aman Yani ini ada di Papua. Jadi, orang dari Jakarta ini ada proyek (pekerjaan) di Papua," ujar Jerry Nurcahya.

Sebelumnya Ririn dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.

"Perbuatan terdakwa secara sadis menghilangkan nyawa lima korban dalam satu keluarga sekaligus memutus garis keturunannya," kata JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada.

Jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Ririn.

Tindakannya dinilai sangat keji dan melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Priyo Lolos dari Tuntutan Mati

Sementara itu, terdakwa Priyo mendapatkan tuntutan yang lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.

JPU menjelaskan ada beberapa poin meringankan yang membuat Priyo lolos dari jerat hukum mati atau penjara seumur hidup.

Selain belum pernah dihukum, Priyo dinilai kooperatif dengan membongkar kelicikan Ririn yang selama ini mengaburkan fakta persidangan.

Priyo mengakui bahwa atas arahan Ririn, ia sempat menutupi lokasi asli tempat para korban dihabisi, yang ternyata berada di warung sembako. 

Kesaksian ini diperkuat oleh rekaman CCTV dari bengkel di sebelah lokasi kejadian.

Tak hanya itu, Priyo juga membantu petugas menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa palu besi yang digunakan Ririn untuk mengeksekusi para korban di dekat rumah korban.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama serta kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Majelis hakim PN Indramayu akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

Di Pledoi, Priyo Menyudutkan Ririn 

Sementara kuasa hukum Priyo, Ruslandi, dalam nota pembelaannya menyampaikan, korban dan keluarganya dihabisi Ririn, karena kliennya hanya terlibat menguburkan jenazahnya.

Selain itu, korban bayi berusia delapan bulan juga sebenarnya dihabisi sendiri oleh Ririn, karena bukan Priyo yang menenggelamkannya ke bak mandi, sehingga menolak seluruh tuntutan JPU.

"Kami juga membantah keterlibatan Priyo dalam menyusun rencana untuk menghabisi korban, karena seluruhnya merupakan inisiatif Ririn, dan Priyo hanya diajak untuk menemani Ririn membahas bisnis sembako bersama korban," kata Ruslandi.

Pihaknya mengakui, kliennya seharusnya dituntut hukuman lebih ringan, meski lolos dari tuntutan hukuman mati, dan menyayangkan pandangan JPU yang memuat keterangan Ririn sebagai pertimbangan untuk menuntut Priyo.

Padahal, keterangan yang disampaikan kliennya selama proses persidangan berhasil mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa itu, termasuk menyebutkan lokasi pembuangan barang bukti palu yang digunakan Ririn untuk menghabisi korban.

Terlebih, kesaksian yang disampaikan Ririn juga hingga kini belum ada yang terkonfirmasi kebenarannya, bahkan selama persidangan Ririn juga terkesan berbelit-belit hingga berupaya mengaburkan fakta persidangan.

"Seharusnya, keterangan terdakwa Ririn tidak diakomodir JPU sebagai pertimbangan menuntut klien kami. Semoga majelis hakim melihat ini, karena pembelaan yang kami sampaikan juga sesuai fakta persidangan," ujar Ruslandi.

Usai mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa, JPU dari Kejari Kabupaten Indramayu meminta waktu satu hari kepada majelis hakim untuk menanggapinya, sehingga sidang ditutup, dan rencananya akan dilanjutkan hari ini, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga 

PELAKU PEMBUNUHAN - Dua pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Jawa Barat Haji Sahroni.
PELAKU PEMBUNUHAN - Dua pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Jawa Barat Haji Sahroni. (Kolase Tribun Jabar)

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut ialah H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.

Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi sebelumnya mengungkap motif utama pembunuhan adalah dendam dan kekesalan tersangka Ririn terhadap korban (Budi) terkait masalah sewa rental mobil.

Pelaku merasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.

Dalam perkembangannya, Ririn berontak dan mengeklaim dirinya ia bukanlah pelaku pembunuhan sesungguhnya, melainkan seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Adapun Priyo menyebut bahwa empat nama itu hanyalah karangan yang dibuat Ririn.

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.