Pelemparan Batu ke Kereta Api Masih Terjadi, Kali Ini KA Logawa dan Ijen Ekspres di Probolinggo
Haorrahman June 25, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melaju masih terjadi di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Kali ini menimpa KA Logawa dan KA Ijen Ekspres di Kabupaten Probolinggo.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (21/6/2026), di petak jalan antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, lemparan batu mengakibatkan kaca rangkaian kereta retak dan berdampak pada kenyamanan serta rasa aman penumpang.

PT KAI Daop 9 Jember mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyayangkan masih adanya oknum yang melakukan aksi pelemparan terhadap kereta yang sedang beroperasi.

"Kami mengutuk keras aksi pelemparan batu kepada KA Logawa dan Ijen Ekspres. Pelemparan ini bukan sekadar keisengan belaka, melainkan bentuk kejahatan serius," ujar Cahyo, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, lemparan batu dapat menimbulkan risiko fatal apabila menembus kaca dan mengenai penumpang maupun awak kereta yang berada di dalam rangkaian.

Baca juga: Meresahkan, Sindikat Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap di Lumajang, Besi Dijual Rp 4000 per Kg

Kasus Pelemparan Batu 

KAI Daop 9 Jember mencatat jumlah kasus pelemparan batu terhadap kereta api pada periode yang sama tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025 tercatat enam kasus pelemparan batu, sedangkan pada tahun 2026 jumlahnya menjadi lima kasus.

Kasus 2025

  • Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember
  • Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan
  • Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember
  • Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo
  • Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang
  • Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi

Kasus 2026

  • Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember
  • Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo
  • Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember
  • Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo (terjadi dua kali)

Meski jumlah kejadian menunjukkan tren penurunan, KAI menilai setiap kasus tetap harus menjadi perhatian serius karena berisiko mengancam keselamatan penumpang dan kru kereta api.

Baca juga: Evakuasi Insiden Bekasi, Kereta Api Pandalungan dan Blambangan Ekspres Terlambat hingga 9 Jam

Pencegahan

Sebagai upaya mencegah terulangnya kejadian serupa, KAI Daop 9 Jember memperkuat sejumlah langkah preventif di wilayah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban.

Langkah tersebut meliputi:

  • Edukasi Masyarakat dan Program CSR

KAI melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta menyalurkan sarana edukasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di kawasan sekitar jalur kereta api.

  • Patroli Jalur dan Pemantauan Drone

Pengawasan jalur diperketat melalui peningkatan frekuensi patroli serta pemanfaatan drone untuk memantau titik-titik rawan secara acak pada waktu tertentu.

  • Pendekatan kepada Tokoh Masyarakat

KAI juga rutin melakukan kunjungan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda guna meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api.

Ancaman Hukuman

KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat bahwa pelemparan batu ke kereta api merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, tindakan yang membahayakan keamanan umum dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang setiap tindakan yang merusak atau mengganggu sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.