TRIBUNFLORES.COM, MBAY – Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengeluarkan pengumuman resmi terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran rabies di wilayah tersebut.
Pengumuman bernomor 500.7.2.4/DISNAK-EK-NGK/140/06/2026 itu diterbitkan menyusul adanya kasus kematian manusia akibat rabies serta meningkatnya kasus gigitan anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya di Kabupaten Nagekeo.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik anjing, kucing, dan kera/monyet untuk melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaannya.
Selain itu, seluruh hewan penular rabies juga diwajibkan untuk diikat atau dikandangkan guna mencegah penyebaran penyakit yang dapat mengancam keselamatan manusia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Ekor Anjing di Nagekeo Positif Rabies
Pemerintah Kabupaten Nagekeo juga melarang masyarakat memasukkan Hewan Penular Rabies dari luar wilayah Kabupaten Nagekeo.
Masyarakat diimbau untuk menghindari kontak langsung dengan hewan liar maupun hewan yang menunjukkan gejala rabies, seperti agresif, gelisah, takut air, mengeluarkan air liur berlebihan, atau mengalami kelumpuhan.
Dalam pengumuman tersebut, warga juga diminta segera melaporkan setiap kasus gigitan hewan kepada petugas peternakan setempat agar dapat dilakukan observasi dan penanganan lebih lanjut.
Kepala hewan, khususnya anjing yang mati atau dibunuh setelah menggigit, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen rabies oleh petugas Dinas Peternakan.
Pengumuman tersebut ditetapkan di Mbay pada 15 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, atas nama Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai upaya bersama menekan penyebaran rabies dan melindungi keselamatan warga di Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: 4 Warga di Nagekeo Jadi Korban Gigitan Anjing, Satu Anjing Dinyatakan Positif Rabies
Tiga Ekor Anjing Positif Rabies
Sebelumnya, Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo melaporkan tiga ekor anjing dinyatakan positif rabies berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap lima sampel yang diuji.
Sementara itu, dua sampel lainnya menunjukkan hasil negatif.
"Dari lima sampel yang diuji, tiga positif dan dua negatif," kata Kepala Dinas Peternakan Nagekeo, Klementina Dawo, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis (25/6/2026).
Klementina menjelaskan bahwa jumlah kasus gigitan anjing yang tercatat secara statistik oleh Dinas Kesehatan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Berdasarkan laporan petugas, kasus gigitan anjing masih cukup sering terjadi dan tidak semuanya masuk dalam data rekapitulasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari sejumlah anjing yang menggigit dan kemudian diambil sampelnya untuk pemeriksaan laboratorium, hasil uji menunjukkan lebih banyak yang terkonfirmasi positif rabies dibandingkan negatif.
Sebagai langkah penanganan, Dinas Peternakan melakukan vaksinasi darurat di lokasi terjadinya kasus gigitan.
"Upaya yang dilakukan dinas adalah vaksinasi darurat di lokasi kasus gigitan," ujarnya.
Klementina mengimbau masyarakat Kabupaten Nagekeo untuk berperan aktif mencegah penyebaran rabies dengan memvaksinasi anjing peliharaan secara rutin dan memeliharanya di dalam kandang atau area yang aman.
Ia juga meminta warga tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas karena dapat meningkatkan risiko penularan rabies kepada manusia maupun hewan lainnya. Bagi anjing yang belum divaksin, masyarakat diminta segera menghubungi petugas kesehatan hewan atau dinas terkait untuk mendapatkan layanan vaksinasi.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Nagekeo bebas rabies. Dengan memvaksin dan mengandangkan anjing peliharaan, kita tidak hanya melindungi keluarga sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan seluruh warga," tutupnya. (kgg).