Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Rancaekek, Bandung, ternyata merupakan seorang residivis.
Menurut Kepala Desa Ciaro, Kusnaedi, Taufik pernah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan dan penggelapan sepeda motor.
Kini, ia kembali harus menjalani proses hukum atas dugaan menyekap dan menganiaya YTR selama tiga tahun.