SURYA.co.id LAMONGAN - Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar Pasar Tingkat Kabupaten Lamongan Jawa Timur, akhirnya sepakat untuk pindah ke area halaman pasar.
Relokasi yang sempat mengalami penundaan tersebut dipastikan mulai diberlakukan pada Minggu (28/6/2026).
Seluruh PKL akan menempati lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah ditandai angka dengan menggunakan cat warna putih di dalam halaman Pasar Tingkat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana penataan kawasan pasar.
Baca juga: Penertiban PKL Pasar Tingkat Lamongan Tuai Kekhawatiran Pedagang
Para PKL yang biasa membuka lapak di sisi timur, utara, dan selatan pasar tidak lagi diperbolehkan berjualan di bahu jalan.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap berjualan dengan menempati area dalam halaman pasar dengan aturan jam operasional mulai sore hingga malam hari.
Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan di sekitar Pasar Tingkat agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
Sebelumnya, upaya penertiban PKL di kawasan tersebut juga pernah dilakukan.
Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah pedagang kembali membuka lapak menggunakan rombong maupun tenda sederhana di pinggir jalan.
Dalam aturan baru, pedagang diwajibkan mengikuti ketentuan, yakni tidak berjualan di bahu jalan, menempati lokasi yang telah disediakan, serta mulai beraktivitas mulai pukul 16.00 WIB.
Sementara pada pagi hingga siang hari, area sekitar pasar harus steril dari rombong pedagang.
Keberadaan lapak di pinggir jalan selama ini dinilai menyebabkan penyempitan akses kendaraan dan berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas, terutama saat aktivitas pasar meningkat.
Meski demikian, sebelumnya sejumlah pedagang sempat menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan tersebut.
Mereka mengaku khawatir pembatasan jam operasional berdampak terhadap jumlah pembeli dan pendapatan harian.
Salah seorang penjual es degan Verry alias Klopo mengatakan, dirinya tetap menerima kebijakan pemerintah dengan catatan pedagang masih diberi ruang untuk mencari nafkah.
“Boleh jualan, tapi harus masuk di halaman pasar,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, selama ini diakui para PKL berada di tempat yang mestinya tidak boleh, yakni bahu jalan.
"Alhamdulillah kita para PKL masih diberi tempat oleh pihak PD Pasar di dalam halaman pasar, " kata Verry.
Masing-masing PKL mendapat alokasi 2 meter di lokasi terbuka.
Ia bersama PKL lainnya berharap dibuatkan tenda seragam, sehingga keberadaan stand PKL terlihat rapi dan indah.
"Dan kami siap untuk membayar biaya pembuatan tenda atau lapak tersebut, " ungkap Verry.
Verry meminta Satpol PP bertindak tegas jika masih ada PKL yang bandel berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Tingkat.
Jika ada satu saja PKL yang berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Tingkat, maka dipastikan PKL lainnya akan turun lagi berjualan di bahu jalan pasar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Achmad Edwin Anedy mengatakan, pihaknya siap menjalankan penertiban apabila kebijakan penataan tersebut mulai diberlakukan.
Ia memastikan proses penertiban akan dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Kalau pembinaan PKL itu ada di bagian ekonomi,” kata Edwin.
Ia menambahkan, petugas akan memberikan pemahaman kepada pedagang terkait tujuan pemerintah melakukan penataan kawasan Pasar Tingkat.
“Kami beri pemahaman tentang maksud dan tujuan pemerintah melakukan penertiban,” jelasnya.
Pemkab Lamongan berharap penataan PKL tersebut mampu menciptakan kawasan Pasar Tingkat yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain memperlancar arus kendaraan di pusat kota, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kebersihan serta menjaga estetika kawasan pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Lamongan.