Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Sempat Viral di Lebak, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi
Ahmad Tajudin June 25, 2026 02:07 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dua perempuan berinisial MT dan NL, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru.

Keduanya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. 

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dugaan penistaan agama melalui aksi pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an viral di media sosial.

Meski terlibat dalam perkara yang sama, pembacaan dakwaan terhadap MT dan NL dilakukan secara terpisah. 

Dalam dakwaannya, JPU menilai tindakan kedua terdakwa telah menimbulkan ketersinggungan dan melukai perasaan umat Islam.

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 300 huruf a juncto Pasal 20 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya, umat muslim khususnya di wilayah Kabupaten Lebak dan umat muslim seluruh Indonesia pada umumnya merasa sakit hati karena kitab suci agamanya ternodai," demikian kutipan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Baca juga: Buntut Tuduhan Pencurian Berujung Penistaan Agama, 2 Perempuan di Lebak Resmi Jadi Tersangka 

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa mengambil langkah hukum yang berbeda. Terdakwa NL, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun nota keberatan tersebut.

"Untuk terdakwa NL mengajukan nota keberatan dan hakim menetapkan penundaan selama satu minggu guna penyusunan eksepsi," katanya. 

Sementara itu, terdakwa MT memilih tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, perkara yang menjeratnya akan langsung memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya.

"Untuk terdakwa MT tidak mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk ke pokok perkara," ujarnya.

Yudhit menambahkan, meski berasal dari perkara yang sama, proses persidangan kedua terdakwa akan berlangsung secara terpisah.

Sidang lanjutan untuk terdakwa NL dijadwalkan pada 1 Juli 2026, sedangkan MT akan kembali menjalani persidangan pada 8 Juli 2026.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi penginjakan Al-Qur'an dalam rangka pemaksaan sumpah.

Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dan laporan dari berbagai elemen masyarakat hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.