Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memindahkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Kepindahan Noel dibenarkan Kalapas Sukamiskin Bandung, Nanank Syamsudin, Kamis (25/6/2026).
Menurut Nanank, Noel pindah ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (24/6/2026).
Selanjutnya Noel langsung ditempatkan di sel khusus.
"Ya betul (dipindahkan ke Lapas Sukamiskin), saat ini dia sedang masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," ujarnya.
Baca juga: Imbauan Farhan Penghuni Kos Harus Didata Sulit Direalisasikan, Pengurus RW Ungkap Sebabnya
Mapenaling ini memang program wajib di lapas atau rutan bagi tahanan dan narapidana baru.
Mapenaling pun bisa membantu warga binaan beradaptasi, memahami aturan, dan mengetahui hak juga kewajiban selama menjalani masa pidana.
"Kemarin (datang). Alhamdulillah saat datang kondisinya sehat," ujarnya
Noel telah divonis dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,43 miliar. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sejak divonis, Noel memilih tak menempuh upaya hukum banding. Hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengakuan atas kesalahannya.
"Saya menerima hukuman itu karena memang sejak awal saya sudah mengakui kesalahan saya," katanya. (*)