Di Depan KPK dan Plt Gubri, Bupati Rohul Pertanyakan Realisasi PI 10 Persen dari WK West Kampar
Sesri June 25, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Agenda rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau dimanfaatkan Bupati Rohul, Anton untuk mempertanyakan realisasi PI 10 Persen untuk Wilayah Kerja (WK) West Kampar.

Saat itu, sejumlah pejabat penting hadir diantaranya ​Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo dan Plt Gubri SF Hariyanto.

Juga hadir perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor migas.

Dalam rapat tersebut seperti rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Bupati Anton secara khusus mempertanyakan perkembangan PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan oleh PT APGWI (APG West Kampar Indonesia).

Sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, hingga saat ini Pemkab Rohul belum memperoleh kepastian realisasi hak daerah tersebut. Padahal, 100 persen wilayah produksinya berada di Rokan Hulu.

​"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," katanya.

Baca juga: Satu Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul Titip Uang Kerugian Negara ke Kejaksaan

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif di Salah Satu BUMD, Kejari Rohul Ekspose di BPKP Terkait Kerugian Negara

​Bupati Anton menambahkan, jika hak PI 10 persen dari WK West Kampar ini berhasil dicairkan, dampaknya akan sangat masif sebagai sumber pembiayaan alternatif di luar APBD murni. Dana tersebut akan langsung dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, mutu pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

​"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," ucapnya.

Ia juga memprotes soal ketidakjelasan formulasi perhitungan yang selama ini diterima daerah penghasil.

Tidak hanya menuntut transparansi, ia juga mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang persentase pembagian bagi daerah penghasil yang menanggung langsung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas eksploitasi migas.

​"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.

​Melalui forum evaluasi yang difasilitasi penuh oleh KPK RI ini, Pemkab Rokan Hulu berharap seluruh stakeholder terkait segera mendorong percepatan penyelesaian sumbatan regulasi ini, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat daerah.

Bupati Anton didampingi oleh jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, tampak ​Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, ​Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu,  ​Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rokan Hulu, ​Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, ​Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rokan Hulu, dan ​Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diwakili oleh Edi Yusro, ​Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.

Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memperkuat tata kelola pembagian hasil minyak dan bumi (migas) agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan deteksi awal KPK, masih ditemukan masalah mendasar di lapangan.

​"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," tegas Brigjen Pol Agung.

​Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik asistensi KPK ini dan berjanji akan menjadikannya sebagai basis evaluasi total bersama kabupaten/kota agar hasil bagi daerah bisa disalurkan secara adil.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.