Bea Cukai Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar
Tribun-video June 25, 2026 04:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar, Rabu (24/6/2026).Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Pertama di halaman belakang kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang mana proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihadiri oleh Wakil Walikota. (*)Program: Live UpdateHost: Yustina Kartika GatiEditor Video: Rifqi Khusain, Anggraini puspasariReporter: Saiful Bahri#PemusnahanBarangIlegal #BeaCukai #InfoAceh #Lhokseumawe #RokokIlegal #Update2026 #KabarHukum #PenegakanCukai #EkonomiNasional #OperasiBeaCukai
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.