Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali, Jubir KPK: Biro Jasa Diminta Setor Sejumlah Uang
Ida Ayu Suryantini Putri June 25, 2026 06:03 PM

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih strategi "jemput bola" dengan memindahkan pos pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) langsung di Bali. 

Tidak memanggil para saksi ke Jakarta, tim penyidik KPK justru berkantor sementara di Mapolresta Denpasar untuk memeriksa belasan pelaku usaha biro jasa.

Upaya ini diambil demi mengejar efisiensi waktu termasuk dalam pemeriksaan dokumen serta informasi yang dibutuhkan dalam membongkar kasus pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pemerasan Biro Jasa Izin Tinggal WNA di Bali

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan memeriksa langsung di Bali didasari oleh efektivitas penyidikan. 

Mengingat jumlah saksi yang sangat banyak dan seluruhnya menetap di Pulau Dewata, memindahkan lokasi pemeriksaan dinilai jauh lebih produktif. 

"Karena pemeriksaan dilakukan untuk para saksi yang berdomisili di Bali, dan jumlahnya banyak," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Kamis 25 Juni 2026.

Budi menjelaskan, kehadiran fisik penyidik di Bali juga menutup ruang bagi para saksi untuk menunda-nunda penyerahan bukti pendukung dengan alasan jarak. 

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Imigrasi Denpasar di Bali, Amankan Tiga Koper Dokumen Keimigrasian

KPK ingin memastikan seluruh data manifes dan berkas pengurusan izin tinggal bisa disita seketika tanpa jeda waktu. 

"Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi," tegasnya.

Pada pemeriksaan Kamis ini, ruang penyidik Mapolresta Denpasar diisi oleh enam saksi dari pihak swasta.

Mereka yang dimintai keterangan adalah GAW selaku Direktur CV VAB, GRW selaku Staf Operasional CV VAB, dan STD selaku Staf Keuangan CV VAB. 

Baca juga: Rieke Dukung Kejagung dan KPK Segera Bergerak Ungkap Indikasi Korupsi Keimigrasian di Bali

Selain mereka, penyidik juga mencecar dua wiraswasta berinisial MNC dan AGN, serta AUD yang merupakan Staf PT BS atau agen penunjang. 

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Denpasar Bali," tutur Budi.

Aksi jemput bola ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Rabu 24 Juni 2026 kemarin dengan menyapu bersih keterangan dari enam saksi di klaster korporasi yang berbeda. 

Mereka adalah RAD selaku Direktur PT V4BL, WEL selaku Staf Operasional PT V4BL, dan IWD selaku Staf Keuangan PT V4BL. 

Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa SH selaku Direktur PT MSI, AA selaku Staf Operasional PT MSI, serta MDMB selaku Staf Keuangan PT MSI.

Dari maraton pemeriksaan di Denpasar ini, KPK semakin meyakini bahwa belasan warga di Bali tersebut merupakan korban dari keserakahan oknum petugas keimigrasian. 

Budi Prasetyo meluruskan bahwa konstruksi hukum perkara ini murni mengacu pada Pasal 12e tentang tindak pidana pemerasan, bukan penyuapan yang melibatkan kesepakatan dua belah pihak. 

"Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan, sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban," jelas Budi.

Berdasarkan konstruksi perkara dari pemeriksaan awal, mereka kerap kali dihadapkan pada situasi dilematis saat mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Oknum petugas sengaja memperlambat atau mempersulit proses legal jika biro jasa tidak menyetorkan uang pelicin di luar ketentuan resmi. 

"Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas," pungkas Budi. (*) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.