WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pengunjung berinisial KR, Kamis (25/6/2026).
Pria kelahiran 1993 itu diduga menyembunyikan 12 paket sabu di dalam makanan jenis cumi balado yang akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial MIC.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Edi Sigit Budiman, mengatakan temuan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung yang dilakukan petugas.
“Petugas kami dari pemeriksaan tadi menemukan barang yang diduga barang terlarang narkoba sebanyak 12 paket, seperti yang tadi sama-sama kita saksikan,” ujar Edi, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: 2 Warga Pakistan Jadi Tersangka Penyelundupan Narkoba, Modusnya Menelan 159 Kapsul Isi Sabu 1,5 kg
Setelah menemukan barang bukti tersebut, pihak lapas langsung melaporkan temuan itu kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Edi mengapresiasi ketelitian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
“Selanjutnya sesuai prosedur, kami melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib, yakni Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum dilakukan di sana,” katanya.
Menurut Edi, berdasarkan pengakuan KR, dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000 apabila berhasil menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.
Dari hasil pendalaman sementara, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Modus yang digunakan yakni sistem titipan melalui kurir sebelum kemudian dibawa oleh pengunjung ke dalam lapas.
Baca juga: Taufik alias Gembel Ditangkap dalam Kasus Begal di Jakbar, Residivis Curas yang Jadi Kurir Narkoba
“Jadi awalnya dari seorang kurir yang masih didalami, terus KR ini disuruh antar ke dalam lapas,” jelas Edi.
Saat datang ke lapas, KR diketahui bersama seorang temannya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, temannya tersebut hanya menemani dan tidak membawa barang bukti narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.
“Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut,” tandasnya. (*)