Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Muhammad Zulfikar June 25, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Zubair mengatakan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, bisa dihukum 20 tahun penjara dalam perkara dugaan suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. 

Mulanya Zubair menjelaskan Ombudsman Republik Indonesia lahir sebagai anak kandung dari reformasi. 

Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi, Pilih Hadapi Langsung Sidang Kasus Suap Rp4,8 M

Pada saat itu, dikatakannya dirasa perlu untuk dilakukan perbaikan tata kelola dalam hal penyelenggaraan bernegara, pemerintahan, dan masyarakat. 

"Sebelum reformasi dianggap bahwa banyak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga dengan mendengarkan tadi dari apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan kelihatan bahwa perbuatan sebagaimana didakwakan itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi," kata Zubair kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Didakwa Terima Suap dan Rumah Rp 4,8 Miliar, Ini Rinciannya

Ia menegaskan atas perbuatannya tersebut, Hery Susanto terancam 20 tahun penjara.

"Ada Pasal 12 huruf A, ada Pasal 12 huruf B, ada Pasal 5 ayat 2, ada Pasal 606 ayat 2. Kalau ancaman pidananya kan Pasal 12 itu maksimalnya 20 tahun," jelasnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 11.00 WIB, Hery Santoso duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru muda dan celana bahan hitam.

Hery duduk di hadapan majelis hakim. Sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim penasihat hukum dia.

Adapun di sisi kiri Hery duduk jajaran jaksa dari Kejaksaan Agung, yang beberapa dari mereka membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Jaksa menyebut, suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ucap jaksa, saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. 

Baca juga: Hakim Dwi Elyarahma akan Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hari Ini

Selain itu, lanjut jaksa, suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Selanjutnya, jaksa merincikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Sebagai berikut:

1. Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.

2. Dari Capeng Coan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.

3. Dari Agung Winarno, berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).

4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).

5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).

Apabila ditotal, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto itu mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). 

Jaksa menyatakan perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.