UPDATE Kasus Menantu Bunuh Mertua, Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Septrina Ayu Simanjorang June 25, 2026 03:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah update kasus menantu bunuh mertua di Pekanbaru.

Jaksa menunggu pelimpahan berkas dari polisi.

Para pelaku pembunuhan Dumaris Sitio (60) dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Baca juga: Niat Urus KTP, Febry Syok Rumah Kontrakannya Terbakar Saat Anak Sulung Masih Terlelap Tidur

Pelaku dalam kasus ada 4 orang.

Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Di antaranya, AFT, SL, EW Dan LB.

Saat ini, kasus sedang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Baca juga: IDENTITAS Empat Siswi Tenggelam di Pantai Simanjuntak Toba, Satu Tewas, Warga Doloksanggul


Penyidik polisi tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru Maruli Sitanggang menyebut, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan berkas dari penyidik polisi.

"Berkas belum P-21, kita masih menunggu pelimpahan berkas kembali, kemarin ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," sebut Maruli, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Propam Polda Sumut Temukan Pelanggaran Disiplin Saat Sidak di Polres Batu Bara

Diketahui, keempat tersangka tersebut, dijerat pasal berlapis. Kejahatan yang dirancang dan dilakukan secara bersama-sama itu membuat para tersangka terancam hukuman mati.

AFT, SL, EW, dan L kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. AFT tersangka wanita, disebut sebagai otak kejahatan.

Ironisnya, ia merupakan mantan menantu korban sendiri.

Baca juga: Manfaatkan Situasi Sepi, Pemuda 36 Tahun Gondol Rp 2 Juta dari Kotak Infak Masjid Ar- Rahman Medan

Peran masing-masing pelaku mengarah pada satu skenario yang telah disusun, yakni menghabisi korban lalu menguasai harta bendanya. Eksekusi dilakukan secara brutal di dalam rumah korban di kawasan Rumbai.

Korban dipukul berulang kali menggunakan kayu balok hingga tewas oleh eksekutor, SL.

Aksi tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV di dalam rumah. Menyadari hal itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai tindak pidana lain. 

Ancaman hukumannya tidak main-main. Mereka terancam pidana mati.

Selain itu, konstruksi perkara juga mengarah pada unsur perampokan yang berujung hilangnya nyawa korban. 

Baca juga: IDENTITAS Empat Siswi Tenggelam di Pantai Simanjuntak Toba, Satu Tewas, Warga Doloksanggul

Seluruh rangkaian tindakan itu memperkuat pemberatan terhadap para pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. 

Di antaranya perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung, serta barang elektronik berupa laptop, speaker, dan telepon genggam. Uang tunai sebesar 400 dolar Singapura turut disita, bersama satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Namun, satu barang bukti krusial masih belum ditemukan, yaitu kayu balok yang digunakan untuk menghabisi korban. Benda tersebut diduga telah dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) siang. Saat itu, korban berada seorang diri di rumahnya. Para pelaku masuk, menjalankan aksinya, lalu melarikan diri setelah membawa sejumlah barang berharga.

 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.